goodmoneyID – Besarnya gap pembiayaan yang dibutuhkan pelaku usaha maupun individu dengan lembaga jasa keuangan seperti perbankan mendong laju kredit finnancial technology (fintech) lending atau biasa disebut pinjaman online (Pinjol) semakin kencang.
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Oktober 2019, terdapat 144 perusahaan fintech lending yang beroperasi di Indonesia. Sebagian besar atau 133 perusahaan masih berstatus terdaftar dan baru 13 yang berizin. Meski statusnya terdaftar, fintech tersebut sudah sah secara hukum untuk menyalurkan dana ke masyarakat. Dari jumlah itu, sebanyak 132 fintech konvensional dan 12 yang syariah.
Secara akumulatif, per Oktober 2019 nilai pinjaman yang disalurkan mencapai Rp68 triliun, melonjak 200% dibanding akhir 2018 sebesar Rp22,7 triliun. Secara prosentasi pertumbuhan itu turun dibanding pertumbuhan tahun sebelumnya yang mencapai 784%. Ini tidak lepas dari masih kecilnya jumlah pinjaman yang disalurkan pada 2017 yang hanya Rp2,6 triliun.
Dari sisi geografis, jumlah pinjaman masih terkonsentrasi di pulau Jawa. Pada 2019, jumlah penyaluran pinjaman di Jawa sebesar Rp58,3 triliun, dan di luar Jawa Rp9,7 triliun. Ini tidak lepas dari pertumbuhan ekonomi yang juga terpusat di Jawa. Sementara dari sisi usia peminjam (borrower), sebagian besar didominasi generasi milenial (usia 19-34 tahun) yang mencapai 70,56% dari total peminjam. Total peminjam secara akumulasi sebanyak 15.986.723 entitas.