27 Perusahaan Investasi Bodong Disikat OJK

Loading

goodmoneyID – Sedia payung sebelum hujan. Ini yang menjadi alasan Satgas Waspada Investasi untuk menindak kegiatan investasi dari perusahaan yang tidak berizin alias bodong.

Ada 27 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.  Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan penawaran kegiatan ini sangat berbahaya bagi masyarakat karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu. “Mereka mengiming-imingi imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar,” ujar Tongam.

Dilansir dari situs OJK, dari 27 entitas kegiatan yang ditawarkan yaitu 11 entitas melakukan trading forex, 8 investasi crypto currency,  2 multilevel marketing, 1 travel umrah, dan 5 investasi lainnya.

Satgas, menghimbau masyarakat agar wasapada agar sebelum melakukan investasi sebaiknya mereka memahami beberapa hal berikut:

  1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
  2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
  3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Secara total selama 2019, sebanyak 250 entitas kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat, telah dihentikan oleh Satgas.

Berikut ke-27 perusahaan investasi bodong yang ditindak Satgas:

  1. PT Reymount Futures
  2. Ptremo untfutures
  3. Pfinvestasi
  4. Interpl usforex
  5. Tradingrtf
  6. Trimega hforex
  7. Octafx Explorer
  8. Investa sionline
  9. MX1 International
  10. Digital Trade Club
  11. Throne Legacy Capital (TLC)
  12. Koperasi ECE/Koperasi ECE Mustika Santri
  13. CRYPTO MANIA CLUB
  14. COIN ME 10 Crypto
  15. Saco Wallet
  16. Inacoin Academy
  17. Inacoin Cash
  18. Inacoin Owner Community
  19. Inacoin Asia
  20. PT Bengkel Rohani (Travel Umroh)
  21. PT Unisis Indonesia & Unisis Global West Limited Hongkong
  22. PT Jaya Gold Sejahtera
  23. Multi Digital Poin (MDP)
  24. Kaya Berkah Sejahtera
  25. PT Amoeba Internasional (bisnis Qnet)
  26. Spartan EDC Community
  27. PT Gaharu Kapita Indonesia