3 Kriteria Ajukan Restrukturisasi P2P Lending

Loading

goodmoneyID – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan sebagai asosiasi penyelenggara Fintech Peer to Peer (P2P) Lending senantiasa mendukung kebijakan pemerintah terkait restrukturisasi pinjaman online, namun perlu dipahami Fintech P2P Lending berbeda dengan Bank.

Ketua Bidang Humas dan Kelembagaan AFPI Tumbur Pardede menyebutkan Fintech P2P Lending hanyalah penyelenggara platform pinjam meminjam secara online yang mempertemukan peminjam (borrower) dan pemberi pinjaman (lender) sementara Bank bertindak langsung sebagai pemberi pinjaman.

“Jadi penyelenggara platform Fintech P2P Lending (P2PL) tidak berwenang untuk memberikan restrukturisasi pinjaman tanpa persetujuan dari pemberi pinjaman. Namun penyelenggara dapat memfasilitasi permintaan pengajuan restrukturisasi bagi peminjam UMKM yang terdampak Covid-19 kepada pihak pemberi pinjaman,” ujar Tumbur Pardede saat media diskusi via online, Senin (20/4).

Dalam hal prosedur dan mekanisme, lanjut Tumbur, AFPI menyerahkan kepada masing-masing penyelenggara Fintech P2PL. Sementara, Fintech P2P Lending hanya dapat memfasilitasi permintaan restrukturisasi pinjaman dengan cara melakukan penilaian dan analisa kelayakan atas permintaan restrukturisasi pinjaman yang kemudian diajukan kepada pihak pemberi pinjaman dimana disetujui atau tidaknya ada di pihak pemberi pinjaman.

Para Platform P2P lending nantinya akan menyeleksi secara teliti, agar tidak ada penumpang gelap dalam restrukturisasi. Tumbur menyebutkan AFPI akan menerapkan beberapa kriteria mendasar yang diberlakukan bagi peminjam jika ingin mengajukan permintaan restrukturisasi pinjaman, yakni antara lain.

Pertama, peminjam wajib membuktikan sebagai pelaku UMKM yang terdampak wabah Covid-19 yang tidak memiliki kemampuan pembayaran pinjaman saat jatuh tempo, namun masih memiliki sumber penghasilan di waktu mendatang serta memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban. Kedua, status peminjam sebelum tanggal 2 Maret 2020 adalah lancar. Dan ketiga, pengajuan permintaan restrukturisasi pinjaman harus beberapa waktu lamanya sebelum jatuh tempo pembayaran pinjaman.

Tumbur menambahkan, saat ini tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengatur tata cara restrukturisasi pinjaman yang berlaku terhadap penyelenggara Fintech P2PL.

Pinjaman melalui penyelenggara Fintech P2PL merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dan Penerima Pinjaman (Pasal 1320 KUHPerdata), sehingga perubahan ketentuan-ketentuan didalamnya tunduk pada ketentuan dalam Perjanjian Pinjaman terkait, serta persetujuan Pemberi Pinjaman dan Penerima Pinjaman terkait.

AFPI melakukan survei terhadap 130 anggota hingga 6 April 2019, dari hasil tersebut terdapat sebanyak 68 Platform (52%) mengaku sudah mendapat permohonan restrukturisasi dari borrower.

Namun untuk tingkat kredit bermasalah atau NPL belum terlihat, dari hasil survey mayoritas anggota AFPI menyatakan Tingkat Keberhasilan Bayar (TKB) 90 Hari (TKB90) tercatat stabil.

Hingga Februari 2020, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat TKB90 yang menjadi tolak ukur industri ini berada di angka 96,08% atau NPL 3,92%. Angka tersebut masih tergolong sehat untuk industri ini.

“AFPI sebagai asosiasi penyelenggara Fintech P2PL senantiasa mendukung kebijakan pemerintah terkait restrukturisasi pinjaman dan menghimbau kepada anggota AFPI untuk ikut berpartisipasi secara aktif membantu dan meringankan masyarakat pengguna platfom Fintech P2PLyang merugi atas dampak wabah Covid-19,” tutup Tumbur.