goodmoneyID – Di masa pandemi Covid-19 ini, sudah hampir 90% atau 142 dari total 158 anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) melapor ke Fintech Data Center (FDC). Dengan begitu, mitigasi risiko akan meningkat seiring banyaknya anggota terkoneksi dengan pusat data fintech lending ini.
Ketua Umum AFPI, Adrian Gunadi mengatakan semakin banyak anggota AFPI yang melapor ke FDC, akan meningkatkan mitigasi risiko di industri fintech peer to peer (P2P) lending. Para anggota dapat mengecek rekam jejak dan profil calon peminjam, sehingga mencegah peminjam yang melakukan peminjaman di banyak platform fintech P2P lending secara bersamaan.
“Keberadaan FDC semakin penting di masa pandemi Covid-19 untuk menurunkan risiko pinjaman bermasalah, dimana para penyelenggara fintech P2P lending semakin selektif memberikan pinjaman. Kedepan, seluruh anggota AFPI akan terkoneksi dan melapor ke pusat data fintech P2P lending ini,” ucap Adrian, di Jakarta, Selasa (4/8).
Adrian menambahkan, dengan semakin banyaknya penyelenggara fintech P2P lending menyampaikan datanya ke FDC, maka kuantitas data yang dikelola oleh FDC menjadi semakin lengkap menggambarkan transaksi di industri fintech P2P lending.
FDC ini merupakan wujud implementasi langkah AFPI dalam menjalankan fungsinya sebagai market supervisory untuk berkolaborasi dengan institusi keuangan lainnya dalam memperkuat akses keuangan di masyarakat, khususnya unbanked dan underserved.
“Dengan menggunakan FDC, para penyelenggara fintech P2P lending dapat melakukan tindakan preventif, yakni untuk mengetahui sejarah perkreditan calon peminjam dan sudah berapa banyak pinjaman yang masih mereka miliki di berbagai penyelenggara. Kedua dampak utama tersebut akan sangat membantu menekan kredit macet sehingga dapat menjaga industri fintech P2P lending tetap sehat,” jelas Adrian.
Sementara itu, Ketua Bidang Humas dan Kelembagaan AFPI, Tumbur Pardede menjelaskan terkait data yang dapat diakses dari calon peminjam, seluruh anggota AFPI hanya boleh mengakses data peminjam berupa CAMILAN (camera, microfone dan location).
“Seluruh anggota AFPI, penyelenggara fintech P2P lending yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), harus tunduk terhadap regulasi dari OJK dan code of conduct yang ditetapkan AFPI, yakni terkait akses data peminjam hanya CAMILAN. Sehingga dapat meminimalisir penyalahgunaan data konsumen.
“Jadi pastikan bagi masyarakat yang hendak menggunakan jasa fintech P2P lending, data yang diakses fintech P2P lending legal atau terdaftar di OJK, hanya CAMILAN,” ujar Tumbur.
Tumbur menambahkan, baru-baru ini beredar informasi tentang Kreditplus. Perlu diluruskan, Kreditplus bukan perusahaan fintech P2P lending, dan bukan anggota AFPI. Sehingga apapun kondisi yang diberitakan tentang Kreditplus, tidak ada kaitannya dengan industri Fintech P2P Lending.