goodmoneyID – Satgas BLBI akan menghibahkan aset eks BLBI kepada Pemerintah Kota Bogor dan tujuh kementerian serta lembaga (K/L) pada Kamis 25 November mendatang. Seluruh aset bernilai Rp 492 miliar itu akan dipakai untuk menunjang tugas pelayanan kepada masyarakat.
Penyerahan itu merupakan bagian dari tindak lanjut pengelolaan aset eks BLBI yang diputuskan dengan Penetapan Status Penggunaan (PSP).
“Seluruh aset yang bernilai Rp 492 miliar ini akan digunakan untuk menunjang tugas dan fungsi dari kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah dalam melaksanakan pelayanan publik kepada masyarakat,” ujar Menko Polhukam Mahfud MD, yang juga merupakan Ketua Pengarah Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI, Senin (22/11/2021).
Dikatakan Mahfud, tujuh kementerian lembaga itu, yakni Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Pusat Statistik, dan Badan Narkotika Nasional.
Mahfud menyampaikan, salah satu aset yang dilakukan PSP kepada Kementerian Agama, yaitu aset seluas 1.107 meter persegi, di Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.
“Akan digunakan untuk pelaksanaan program Pendidikan Kader Ulama Internasional Masjid Istiqlal (PKUMI) yang diselenggarakan oleh Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI). Aset ini bermanfaat untuk kemaslahatan umat dalam meningkatkan sumber daya umat,” katanya.