goodmoneyID – PP Muhammadiyah mengharamkan penggunaan amat uang Cryptocurrency sebagai alat pembayaran dan investasi. Hal ini karena Cryptocurrency adalah uang digital terdesentralisasi, berdasarkan teknologi blockchain. Cryptocurrency tidak memiliki otoritas penerbit pusat seperti bank atau pemerintah. Transaksi dilakukan secara anonim dan dicatat serta diamankan menggunakan teknologi blockchain, yang mirip dengan buku besar bank.
“Saya mengapresiasi atas keluarnya Fatwa yang mengharamkan Bitcoin sebagai alat bayar dan Investasi dari Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah,” ujar Ibrahim Assuaibi, Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah dalam rilisnya, Kamis (20/1).
Fatwa haram tersebut sudah tepat karena sampai saat ini penggunaan Bitcoin sebagai alat pembayaran bertentangan dengan Pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang.
Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan Rupiah.
Sedangkan Bidcoin sebagai alat Investasi sampai saat ini masih menunggu pengumuman resmi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan RI .
Antusiasme yang tinggi dari masyarakat/investor secara luas membuat Bitcoin dekat dengan masyarakat, bahkan masyarakat yang melakukan investasi di Bitcoin terus mengalami kenaikan yang signifikan, bahkan tahun 2022 , Investor Bitcoin diperkirakan 10 -11 juta..
Peminat masyarakat/ Investor yang terus meningkat terhadap Bitcoin, Pemerintah harus mempersiapkan Draft RUU tentang regulasi Bitcoin sebagai alat pembayaran dengan cara mengamandemen Pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).