goodmoneyID – Dalam rangka memperingati Hari Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) pada 2022, Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) berkolaborasi dengan Asosiasi Perbankan Syariah Indonesia (Asbisindo) Kompartemen BPRS mengajak para anggota BPRS untuk berinovasi dan bertransformasi secara teknologi demi menjaga eksistensi dan memperluas pembiayaan bagi masyarakat luas, khususnya pelaku UMKM.
Untuk itu, LPPI bekerja sama dengan Asbisindo dan perusahaan fintech peer-to-peer berbasis syariah terbesar di Indonesia, ALAMI, menyelenggarakan seminar virtual bertema “Arah Maju Transformasi Digital BPRS di Indonesia” pada Kamis, 30 Juni 2022. Seminar dibuka oleh Direktur LPPI, Mulya E. Siregar, serta menghadirkan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2022-2027 Dian Ediana Rae, Direktur Pengaturan dan Perizinan Perbankan Syariah OJK Nyimas Rohmah, Kepala Kantor Regional 1 Jakarta, Banten OJK Roberto Akyuwen, Ketua Umum Kompartemen BPRS Asbisindo Cahyo Kartiko, dan CEO ALAMI Group Dima A. Djani.
“Arah kebijakan OJK yang nantinya ditetapkan di POJK 25 banyak beralih ke sustainable finance yang menjadi tantangan baru dan sangat penting bagi BPR/BPRS untuk dapat berinovasi dengan cepat. Saya berharap segala kebijakan dapat memajukan BPR/BPRS sehingga lebih kompetitif dan mendapatkan perhatian dari publik,” ujar Direktur LPPI, Mulya E. Siregar.
Dalam acara tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan BPR/BPRS memang perlu secepatnya melakukan inovasi agar dapat berkompetisi dalam melayani kepentingan ekonomi kecil dan UMKM. Di samping persaingan dengan bank konvensional, BPR/BPRS juga mesti menghadapi shadow banking melalui fintech dengan regulasi yang lebih longgar dan kompetitif.
“Tantangannya adalah bagaimana niche product and market yang dipegang BPR/BPRS yang dapat melakukan penetrasi pasar sehingga dapat bertumbuh dengan baik. Harapannya BPR/BPRS dapat menjadi lembaga yang agile, adaptif, contributive, dan resilient dalam kontribusi dalam pengembangan UMKM di daerah masing-masing,” kata Dian.
Ketua Umum Kompartemen BPRS Asbisindo, Cahyo Kartiko, memaparkan tantangan utama BPRS untuk bertumbuh di tengah persaingan yang semakin ketat. Konsentrasi pendanaan dan bagi hasil tinggi, pemilihan portofolio pembiayaan berisiko tinggi, model bisnis yang kurang jelas, serta masih menggunakan teknologi sederhana menjadi tantangan utama BPR/BPRS saat ini.
“Transformasi digital merupakan kondisi yang tidak dapat dihindari oleh industri termasuk industri BPR Syariah. Dengan adanya sinergi dan kolaborasi serta dukungan penuh dari otoritas, maka kebutuhan pasar akan transaksi digital oleh BPR Syariah akan lebih cepat terpenuhi,” jelasnya.
Hijra Bank, Langkah Konkret ALAMI Group Digitalisasi BPRS
Sebagai langkah konkret inovasi dan pengembangan BPRS, ALAMI Group sebagai peer to peer syariah mengambil langkah besar dengan mengakuisisi PT BPRS Cempaka Al Amin dan mentransformasikannya menjadi Hijra Bank pada Maret 2021.
CEO & Founder ALAMI Group, Dima Djani, mengatakan kolaborasi ini terdiri dari berbagai aspek antara lain peningkatan akses pembiayaan melalui skema channeling/referral, dukungan teknologi untuk pemanfaatan credit scoring calon penerima pembiayaan berbasis data fintech, penggunaan produk dana pihak ketiga BPR sebagai rekening dana penerima pembiayaan fintech, serta pelaksanaan akses transaksi pemindahbukuan dan pembayaran melalui infrastruktur fintech dan bank.
Proses transformasi dan adopsi teknologi BPRS Hijra ALAMI (Hijra Bank) ini, lanjut Dima, membawa dampak langsung terhadap pertumbuhan kinerja BPRS. “Ini mempercepat proses bisnis dan menempatkan nasabah sebagai fokus utama bisnis (customer oriented). Penambahan modal yang dilakukan ALAMI Group kepada Hijra Bank menjadi Rp15 miliar membuat perusahaan tersebut menjadi lebih optimal dalam menjalankan aktivitas bisnis. Hasilnya, aset Hijra Bank tumbuh 139% year-on-year (yoy) hingga lebih dari Rp92 miliar pada Mei 2022,” jelas Dima.
“Prinsip syariah yang terus digaungkan melalui produk-produk dari ALAMI Group termasuk Hijra Bank bertujuan agar masyarakat dapat mengelola keuangannya dengan lebih baik melalui prinsip keuangan syariah yang adil, transparan, dan memudahkan, sehingga memberikan dampak positif yang lebih luas kepada masyarakat secara umum,” ujarnya.
Tren kolaborasi dan pengembangan bersama antara BPRS dan teknologi finansial membuat harapan baru bagi BPRS untuk turut serta dalam transformasi digital. Sebagai regulator, OJK juga ikut mendorong BPR/BPRS masuk ke dalam ekosistem sistem pembayaran berbasis digital atau melakukan penghimpunan dana di pasar modal melalui penawaran umum atau initial public offering (IPO).
Pada awal 2021, Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Panduan Kerja Sama BPR dan Fintech Lending dengan tujuan menjadi acuan bersama dalam membangun kolaborasi di antara keduanya. Selain panduan tersebut, OJK juga mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 25/03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk BPR/BPRS.
Regulasi baru bertujuan menjadi landasan dan jaminan kepastian hukum bagi BPR/BPRS mencapai level of playing field di dalam industri jasa keuangan ke depan. Bagi sebagian pihak, POJK 25 tersebut dinilai akomodatif sehingga dapat meningkatkan persaingan usaha dan service level dari setiap BPR/BPRS. BPR maupun BPRS tidak lagi dinilai dari klasifikasi BPRKU (BPR Berdasarkan Kegiatan Usaha) tapi diberi kesempatan yang sama tergantung pada kecukupan modal, cara penilaiannya, dan penerapan manajemen risiko.
Untuk diketahui, kendati dihadapkan berbagai tantangan selama pandemi, namun per September 2021, total aset BPR dan BPRS mampu bertumbuh 8,90% yoy, penyaluran kredit tumbuh 4,33% yoy, dan DPK tumbuh 11,27% yoy.