Sepanjang 2022, tercatat nilai transaksi lelang sebesar Rp35 triliun dan membukukan Rp850 miliar berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Nilai transaksi ini didominasi oleh Lelang Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT) sebesar 29,34 persen sebesar Rp9 triliun. Jenis lelang lainnya yang memberi kontribusi besar antara lain, Lelang Harta Pailit sebesar Rp2 triliun, dari Lelang Sukarela Rp13 triliun, Lelang BMN/D (selain Bea Cukai) Rp0,8 triliun, Lelang Barang Rampasan/Sitaan Kejaksaan Rp0,6 triliun, dan dari Lelang Eksekusi Pengadilan Rp0,4 triliun.
Selain PNBP, transaksi lelang juga berkontribusi bagi penerimaan negara berupa hasil lelang yang masuk ke Kas Negara, penerimaan pajak, dan kontribusi bagi penerimaan pemerintah daerah. Tercatat selama tahun 2022, hasil lelang yang masuk ke Kas Negara sebesar Rp1.571 miliar, pajak pusat sebesar Rp266 miliar, dan pajak daerah sebesar Rp93 miliar. Sehingga total penerimaan negara termasuk PNBP lelang di tahun 2022 mencapai Rp2.789 miliar.
Berbagai jenis layanan lelang yang ada menjadikan lelang tidak hanya sekadar berperan memberikan kontribusi penerimaan bagi negara maupun daerah, melainkan juga memiliki andil dalam perekonomian dan law enforcement.
Dari pelaksanaan lelang selama 2022, terdapat tiga peran besar lelang. Pertama, membantu menggerakkan roda perekonomian dengan meningkatkan potensi nilai barang dan potensi terbukanya lapangan kerja, tercatat nilai transaksi sebesar Rp23 triliun. Untuk memperkuat peran ini, DJKN menjalankan program yang mendukung pemberdayaan UMKM melalui Lelang UMKM. Para pelaku UMKM dapat memanfaatkan lelang sebagai sarana memperluas pasar produknya melalui website lelang.go.id. Sejak tahun 2020 s.d. 2022, tercatat sebanyak 936 pelaku UMKM telah memanfaatkan lelang dan terdapat 11.206 lot produk UMKM yang telah dilelang.
Peran kedua, adalah membantu pemulihan keuangan negara dan penegakan hukum (law enforcement). DJKN menjalankan peran ini melalui lelang barang rampasan, sitaan, dan barang milik negara (BMN), dengan nilai transaksi sebesar Rp2 triliun. Sementara yang ketiga, lelang berperan membantu penyelesaian non performing loan dan mendukung fungsi intermediasi perbankan melalui pencairan agunan dengan penjualan melalui lelang, tercatat nilai transaksi mencapai Rp10 triliun