BPS: Inflasi Februari 2023 Capai 5,47 Persen

Loading

goodmoneyID – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat secara tahunan, inflasi (y-on-y) Februari 2023 mencapai 5,47%, lebih tinggi dibanding inflasi tahunan Januari 2023 yang sebesar 5,28% dan inflasi tahunan Februari 2022 yang sebesar 2,06%.

Penyumbang utama inflasi tahunan di antaranya adalah komoditas bensin, beras, bahan bakar rumah tangga, rokok kretek filter, dan tarif angkutan udara dengan andil masing-masing sebesar 1,07%; 0,32%; 0,22%; 0,20% dan 0,17%.

Inflasi y-on-y tertinggi terjadi di Kotabaru sebesar 7,88 persen dengan IHK sebesar 120,04 dan terendah terjadi di Waingapu sebesar 3,57 persen dengan IHK sebesar 112,74.

Sementara secara bulanan pada Februari 2023 terjadi inflasi bulanan (m-to-m) sebesar 0,16%, atau lebih rendah daripada inflasi bulanan Januari 2023 yang sebesar 0,34%. Akan tetapi, tingkat inflasi bulanan Februari 2023 ini lebih tinggi dibandingkan dengan bulan yang sama tahun lalu. Pada Februari 2022 terjadi deflasi sebesar 0,02%.

Penyumbang utama inflasi bulanan di antaranya adalah komoditas beras, rokok kretek filter, bawang merah, cabai merah, dan rokok putih dengan andil masing-masing sebesar 0,08%; 0,04%; 0,03%; 0,02%; dan 0,01%

Inflasi terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya sebagian besar indeks kelompok pengeluaran, yaitu: kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 7,23 persen; kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 1,18 persen; kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 3,43 persen; kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 4,02 persen; kelompok kesehatan sebesar 2,94 persen; kelompok transportasi sebesar 13,59 persen; kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 2,60 persen; kelompok pendidikan sebesar 2,76 persen; kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 4,08 persen; dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 5,63 persen.

Sementara kelompok pengeluaran yang mengalami penurunan indeks, yaitu: kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,20 persen.