goodmoneyID – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara hadir dan mendampingi Menteri PPN/Kepala Bappenas bersama Menteri Dalam Negeri dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI yang membahas mengenai revisi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) sekaligus dilanjutkan dengan pembentukan panitia kerja (panja), pada Senin (21/08) di Ruang Rapat DPR RI Jakarta.
Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dalam pembukaannya menyampaikan visi dan misi tujuan dari IKN. IKN dibangun sebagai bagian dari upaya untuk mencapai target visi Indonesia 2045 yaitu Indonesia sebagai negara maju dan sekaligus untuk mengubah orientasi pembangunan menjadi Indonesiasentris untuk pemerataan pembangunan sekaligus untuk mempercepat transformasi ekonomi Indonesia.
“Pembangunan IKN memiliki visi kota dunia untuk semua yang dicerminkan ke dalam tiga tujuan, Pertama, sebagai kota berkelanjutan yang mengedepankan prinsip pembangunan kota tidak hanya untuk manusia tetapi juga untuk seluruh alam,” terang Kepala Bappenas.
Kedua, Kepala Bappenas menyampaikan bahwa tujuan dari IKN adalah sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan. IKN akan menjadi pemicu penguatan rantai nilai domestik di seluruh Kawasan timur Indonesia sekaligus di seluruh Indonesia.
“Pembangunan IKN akan mendorong transformasi social ekonomi menjadi lebih progresif, inovatif dan kompetitif,” lanjut Kepala Bappenas.
Tujuan IKN ketiga adalah sebagai simbol identitas nasional. IKN akan merepresentasikan keberagamana bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara 1945, yang pada akhirnya IKN akan menjadi wujud kontribusi aktif Indonesia bagi dunia. Menurut Kepala Bappneas, sebagai ibukota berbasis hutan yang berkelanjutan yang pertama di dunia, Nusantara akan siap memimpin kontribusi Indonesia di panggung global dalam memitigasi dampak perubahan iklim.
“Sejak diundangkannya UU No 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, ditemukan berbagai isu dan tantangan baru yang dihadapi oleh Otorita IKN dalam pelaksanaan kegiatan 4P yaitu Persiapan, Pembangunan, Pemindahan Ibu Kota Negara, serta Penyelenggaraan Pemdasus IKN. Beberapa isu dan tantangan baru tersebut belum cukup terakomodir pengaturannya dalam UU IKN sehingga perubahan UU IKN menjadi hal yang krusial agar pemerintah khususnya Otorita dalam mewujudkan pemindahan Ibu Kota secara tepat waktu dan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan,” sambung Kepala Bappenas.
Rapat kerja diakhiri dengan penyerahan draft rancangan undang-undang dari Pemerintah kepada DPR serta pembentukan panitia kerja (panja) yang akan membahas mengenai detail perubahan dalam UU IKN.