BEI Protes Istilah “Saham Gorengan”

Loading

goodmoneyID  – Sejak kasus Jiwasraya yang merugikan pemegang polis senilai puluhan triliun mengemuka,  publik akrab dengan sebutan “saham gorengan”. Hal ini merujuk penempatan investasi oleh perusahaan pelat merah tersebut pada saham-saham yang kurang bonafid.

Sebagai penyelenggara bursa, manajemen Bursa Efek Indonesia (BEI) memiliki kewajiban untuk meluruskan pemahaman “saham gorengan”.  Istilah “saham gorengan” seringkali digunakan oleh publik terhadap saham-saham yang memiliki volatilitas tinggi dan tidak didukung oleh fundamental dan informasi yang memadai.

“Dalam menyikapi saham-saham yang memiliki volatilitas tinggi, dan tidak didukung oleh fundamental, serta informasi yang memadai, BEI selalu melakukan tindakan yang sesuai dan memadai untuk mengatasi hal tersebut,’ ujar Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Kristian S. Manullang, dalam acara bincang dengan Wartawan Pasar Modal di Siam Square Restaurant, Gedung Bursa Efek Indonesia Lantai 1, di Jakarta (10/1) yang rilisnya diterima media.

Dalam acara yang sama, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Laksono Widodo, menyatakan bahwa kepercayaan diri Bursa atas perdagangan tahun ini dilihat dari penetapan target rata-rata nilai transaksi harian bursa yang mencapai Rp9,5 triliun.

Optimisme tersebut didasari oleh beberapa inisiatif strategis yang telah disiapkan oleh Bursa untuk mencapai target-target pada tahun 2020, seperti penyusunan berbagai program pengembangan perdagangan pasar obligasi, program untuk peningkatan literasi dan inklusi pasar modal, program peningkatan perlindungan investor, serta serangkaian program lainnya yang mendukung efisiensi proses pencatatan.

Sementara itu, disampaikan pula pemahaman terkait salah satu istilah dalam perdagangan, yaitu “market maker”. Dalam penyelenggaraan perdagangan pasar modal, istilah “market maker” sering beredar dan sudah menjadi hal yang umum praktiknya di bursa-bursa lain di dunia.

Market maker adalah pihak yang ditunjuk oleh Bursa untuk selalu menyediakan kuotasi bid and offer dalam jumlah yang memadai. Dalam pelaksanaan dan pengembangannya, Bursa akan terus mengkaji aturan mengenai market maker agar ke depannya dapat meningkatkan likuiditas serta kualitas perdagangan, yang pada akhirnya dapat meningkatkan jumlah investor di pasar modal.

Dengan kepercayaan diri, didukung oleh kerja keras segenap regulator Pasar Modal yang berkolaborasi bersama Pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan, Self-Regulatory Organization, Perusahaan Tercatat, dan Anggota Bursa, BEI optimis dapat mengimplementasikan program-program pengembangan pasar modal yang sudah direncanakan untuk kemajuan Pasar Modal Indonesia yang lebih baik.