Kemenhub Terapkan Aturan Tarif Ojek Online

Loading

GoodMoney – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuat aturan dengan  menerapkan tarif batas bawah dan atas Ojek Online untuk 41 Kota yang terbagi menjadi 3 zona.

Zona satu berada di wilayah barat Indonesia, yakni Banda Aceh, Medan, Batam, Pekanbaru, dan Palembang. Dalam zona ini, batas tarif bawah dan atas sebesar Rp1.850 hingga Rp2.400 per kilometer.

Sementara zona dua, yakni Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), batas tarif yang ditentukan ialah Rp2.000 hingga Rp2.500 per kilometer.

Dan zona tiga, mencakup Pontianak, Palangkaraya, Samarinda, Balikpapan, Banjarmasin, Manado, Gorontalo, Kupang, hingga Jayapura, tarif berada dalam kisaran Rp2.100 hingga Rp2.600 per kilometer.

Daerah di luar ketiga zona ini sendiri akan ditentukan secara bertahap.

Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, dalam jumpa persnya mengatakan bahwa keputusan ini dibuat dengan dilandasi kesepakatan dua perusahaan penyedia transportasi online, atau aplikator, yakni Gojek dan Grab.

Budi menambahkan pihaknya turut mengawasi penerapan tarif baru ini.

(AW, Antara)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x