Bank Mandiri Beri Kebijakan Khusus UMKM

Loading

goodmoneyID – Perekonomian Indonesia saat ini mulai terdampak pandemi Covid-19. Usaha yang terkena imbas sejak awal antara lain sektor pariwisata, pusat-pusat perbelanjaan, restoran, serta pelaku UMKM dan sektor informal seperti nelayan, driver ojek online maupun driver online.

Corporate Secretary PT Bank Mandiri, Rully Setiawan mengatakan Bank Mandiri memahami dan melakukan langkah antisipasi untuk mendukung para pelaku perekonomian yang menjadi nasabahnya.

Rully menyebut, saat ini nasabah banyak yang gelisah dan memerlukan perhatian khusus, sebelumnya pemerintah telah memberikan kebijakan khusus untuk para pelaku, hal ini disampaikan Presiden Republik Indonesia dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan.

Adapun penerapan kebijakan tersebut antara lain:

  1. Nasabah terdampak Covid-19 dengan pinjaman kurang dari Rp10 miliar, mendapatkan keringanan berupa penundaan pembayaran angsuran.
  2. Nasabah yang pinjamannya di atas Rp10 miliar, Bank Mandiri sudah mengantisipasi dan menginventarisasi dengan menerapkan kebijakan penundaan, rescheduling, pengurangan suku bunga, restrukturisasi bagi nasabah-nasabah yang setelah dievaluasi terdampak Covid-19.
  3. Nasabah yang berada di zona merah akan diberikan keringatan penundaan pembayaran pokok dan pengenaan suku bunga sampai dengan 0% untuk selama maksimal 1 tahun.
  4. Relaksasi kredit kendaraan bermotor bagi pengemudi ojek online dan driver online
  5. Penetapan kolektibiltas kredit didasarkan pada ketepatan pembayaran angsuran.
  6. Kredit yang direstrukturisasi akan ditetapkan lancar sejak restrukturisasi dilakukan.

Dalam hal ini, Bank Mandiri, Lanjut Rully implementasi relaksasi tersebut, secara teknis akan mengacu peraturan OJK yang terkait dengan kebijakan ini dan disesuaikan dengan profil nasabah masing-masing, yang penilaiannya akan dilakukan oleh unit maupun kantor cabang bank pada saat nasabah mengajukan relaksasi.