AAJI: Bukan Wajib, Penundaan Pembayaraan Premi Tergantung Kebijakan Perusahaan Asuransi

Loading

goodmoneyID – Ketua Dewan Pengurus AAJI (Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia) Budi Tampubolon menyebutkan penerapan relaksasi penundaan pembayaran premi yang jatuh tempo (grace period), selama empat bulan, baik untuk nasabah perorangan, ritel, atau nasabah korporasi, hanya wajib dilakukan apabila perusahaan asuransi mengakui tagihan premi yang berusia hingga empat bulan sebagai aset yang diperkenankan dalam perhitungan tingkat solvabilitas.

“Relaksasi penundaan pembayaran premi sebagaimana dimaksud dalam surat OJK mengenai countercyclical bukan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan bagi perusahaan asuransi dan merupakan kebijakan yang dapat diambil oleh masing-masing perusahaan asuransi,” terang Budi, dalam rilis tertulis, Senin (06/4).

Hal ini di sampai oleh Budi menyambut kebijakan OJK yang tertuang dalam surat OJK nomor S-11/D.05/2020 tanggal 30 Maret 2020 perihal Kebijakan Countercyclical Otoritas Jasa Keuangan (OJK), atas Dampak COVID-19 bagi Perusahaan Perasuransian.

Kebijakan OJK tersebut di sambut baik oleh AAJI, sebab bagaimanapun hal ini bertujuan untuk menjaga stabilitas kinerja Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) di tengah wabah COVID-19. Sekaligus sebagai suatu dukungan bagi industri asuransi jiwa untuk terus berkontribusi bagi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

AAJI melihat kebijakan countercyclical untuk industri asuransi yang dikeluarkan oleh OJK memberikan beberapa relaksasi baik kepada perusahaan maupun kepada nasabah. Adapun relaksasi tersebut seperti.

  • Perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala perusahaan kepada OJK.
  • Penyelenggaraan penilaian kemampuan dan kepatutan Pihak Utama melalui telekonferensi.
  • Dan memberikan relaksasi terhadap perhitungan solvabilitas perusahaan, dimana hal tersebut diberikan untuk mendukung kenerja perusahaan asuransi serta memberikan kemudahan dalam situasi yang penuh tantangan saat ini.

Kebijakan-kebijakan tersebut merupakan suatu pilihan yang dapat diambil oleh perusahaan asuransi jiwa namun bukan merupakan kewajiban dalam pelaksanaannya.

AAJI juga meminta nasabah untuk selalu memahami ketentuan-ketentuan dalam polis mereka termasuk mempertimbangkan apakah langkah untuk menunda pembayaran premi akan berpengaruh kepada elemen-elemen investasi yang telah diperhitungkan dalam perencanaan keuangan mereka.

Budi mengatakan sebaiknya nasabah mulai menghubungi perushaan asuransi terkait untuk meminta penjelasan atau menyampaikan pertanyaan terhadapa polis yang dimilikinya..

“Nasabah harus memastikan agar perlindungan asuransi jiwa yang dimilikinya tetap aktif, dengan menghubungi perusahaan asuransi masing-masing untuk mendapatkan penjelasan atau apabila mempunyai pertanyaan terhadap polis yang dimiliki,” pungkas Budi.