goodmoneyID – Maskapai Nasional Garuda Indonesia mulai hari ini Kamis, 7 Mei 2020 kembali melayani operasional penerbangan sebagai tindak lanjut kebijakan pengendalian transportasi selama Ramadan dan Idul Fitri 1441 H, yang mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid -19 Nomor 4 Tahun 2020.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan, reservasi layanan penerbangan tersebut sudah dibuka sejak sore hari rabu kemarin, melalui seluruh kanal penjualan owned channel tiket Garuda Indonesia.
“Kembali dioperasikannya layanan penerbangan domestik ini kami lakukan berdasarkan komunikasi intensif bersama Pemerintah dan otoritas terkait dalam memastikan kesiapan kebutuhan layanan penerbangan selaras dengan misi berkesinambungan upaya pencegahan penyebaran Covid-19, melalui implementasi protokol kesehatan yang jelas dan terukur, khususnya sebagaimana kebijakan yang diberlakukan otoritas terkait”, papar Irfan.
Meskipun Garuda Indonesia kembali beroperasi, namun terdapat prosedur yang cukup ketat bagi penumpang jika ingin terbang, seperti harus melalui screening dan pernyataan sehat atau negatif dari covid-19. Bagi penumpang dengan tujuan perjalanan dinas harus dibuktikan dengan menunjukkan Kartu Identitas Kantor dan surat tugas dari kantor, penyertaan surat pernyataan tidak mudik/surat keterangan tertulis alasan melakukan perjalanan.
Selain itu, penumpang wajib memenuhi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan protokol kesehatan yang berlaku. Informasi lebih lanjut terkait ketentuan kriteria penunpang dan persyaratan yang harus dipenuhi dapat mengakses https://www.garuda-indonesia.com/id/id/news-and-events/kebijakan-operasional-terkait-covid19