Penjaminan Kredit Pemerintah Sangat Penting Bagi Perbankan

Loading

goodmoneyID – Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti, menyebut bahwa program penjaminan kredit yang diluncurkan oleh Pemerintah memiliki peran penting dalam memulihkan kembali ekonomi Indonesia dari dampak pandemi Covid-19.

Menurut Destry, saat ini perbankan masih berhati-hati dalam menyalurkan kredit karena besarnya resiko yang terdapat di situasi pandemi. Maka dari itu, program penjaminan kredit oleh Pemerintah merupakan salah satu kebijakan extraordinary yang telah dilakukan untuk mendorong perbankan menyalurkan kembali kredit.

“Penjaminan menjadi sangat penting karena dengan adanya penjaminan inilah yang akan mendorong perbankan untuk mau kembali menyalurkan kredit. Kalau kita lihat dengan kondisi extraordinary maka kebijakan yang dilakukan pun merupakan kebijakan extraordinary,” ujar Destry saat menghadiri acara diskusi secara daring, Jumat (17/7).

Sejak Juli 2019, BI telah terus melakukan easing policy terhadap perbankan, dimana BI telah menurunkan suku bunga acuan sebesar 175 bps secara tahunan (yoy) menjadi 4% pada Juli 2020. Namun, BI mencatat bahwa dalam periode yang sama, suku bunga kredit di sektor perbankan hanya turun 74 bps secara (yoy) ke posisi 9,99% pada Juli 2020.

“Oleh karena itu, kenapa proses penjaminan menjadi sangat penting dan ini tampaknya sudah difokuskan oleh pemerintah dalam rangka mendorong perbankan menyalurkan kredit untuk menggeliat ekonomi nasional,” imbuhnya.

Dalam situasi extraordinary seperti saat ini, tambah Destry, sinergi dan koordinasi kebijakan antar lembaga dan antar sektor menjadi sangat krusial. Dimana kebijakan yang diambil oleh Kementerian Keuangan, BI, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mempengaruhi sektor perbankan sebagai intermediasi sehingga harus berjalan bersama dengan kebijakan fiskal serta sektor riil.

Salah satu bentuk sinergi serta kebijakan extraordinary yang telah diambil oleh BI bersama dengan Kemenkeu merupakan masuknya BI di pasar perdana lelang SBN yang diselenggarakan oleh Kemenkeu dalam rangka pembiayaan defisit APBN yang tahun ini telah melebar hingga 6,34%.

“Dan akhirnya tercapailah burden sharing karena pada akhirnya kami harus menanggung secara bersama-sama dengan pemerintah,” pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam skema burden sharing BI dengan Kemenkeu, BI akan menanggung beban bunga utang hingga 100% untuk pembiayaan kategori public goods seperti anggaran kesehatan, perlindungan sosial, serta sektoral, Kementerian/Lembaga (K/L), dan pemerintah daerah yang mencapai Rp397,60 triliun. Adapun burden sharing tersebut akan dilakukan BI dengan mekanisme, membeli Surat Berharga Negara (SBN) yang diterbitkan oleh pemerintah lewat private placement dengan referensi suku bunga BI 7-Day reverse repo rate (7DRRR).

Selain menanggung beban utang yang berkaitan dengan public goods, BI juga menanggung beban utang untuk belanja non public goods khusus UMKM dan korporasi non UMKM yang sebesar Rp177,03 triliun. Dalam skema ini, pemerintah akan menerbitkan SBN lewat mekanisme pasar dengan BI sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati pada 16 April 2020. Di sini, pemerintah akan menanggung bunga sebesar 1% di bawah reverse repo rate dan sisanya ditanggung oleh BI.