Larangan Kantong Plastik, Bagaimana Penerapannya?

Loading

goodmoneyID – Lewat Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019, aturan larangan kantong plastik sudah efektif sejak 1 juli 2020. Isinya, Pemprov DKI melarang penggunaan plastik di tiap pusat belanja, baik swalayan, toserba, bahkan pasar tradisional.

Sanksinya, untuk pelaku usaha yang masih menggunakan kantong plastik, dikenakan denda sampai Rp25 juta, dan terburuk dicabut izin usahanya. Beberapa pelaku usaha merasa aturan tanpa kantong plastik ini, buat usaha pedagang makin irit. Namun, beberapa mengaku kesulitan menerapkan aturan ini, yaitu para pedagang pasar tradisional.

Lantas, bagaimana soal aturan pelarangan penggunaan kantong plastik ini? Disatu sisi, kita harus menjaga bumi kita dari sampah. Di sisi lain, kebijakan ini belum ada solusi yang tepat untuk semua pihak.

Gimana Menurut goodmoneya?