OJK Berencana Perpanjang Restrukturisasi Kredit

Loading

goodmoneyID – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, menyampaikan bahwa pihaknya berencana untuk memperpanjang masa restrukturisasi kredit bagi debitur yang terkena dampak Covid-19.

“Kami melihat POJK 11/2020, yang dirancang untuk satu tahun, ada kemungkinan kita perpanjang,” ujar Wimboh, dalam paparan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dan Nota Kesepahaman program pemerintah kepada korporasi dan padat karya secara daring, Rabu (29/7).

Sebab, diperkirakan korporasi butuh waktu cukup lama untuk bisa kembali bangkit. Adapun rencana ini akan diputuskan oleh pemerintah sebelum akhir tahun 2020.

“Kami tentunya akan putuskan sebelum akhir tahun,” imbuh Wimboh.

Terbaru. OJK mencatat restrukturisasi mencapai Rp776 triliun. Di mana porsi restrukturisasi Korporasi sebanyak Rp449 triliun dan UMKM Rp327 triliun yang terbagi kedalam 6,7 juta debitur.

“Menteri Keuangan ini bukan saja perusahaan korporasi yang didorong dalam rangka pemulihan ekonomi, tapi ini sekaligus memberikan ruang perbankan untuk beroperasi ke arah lebih normal kedepannya. Karena tanpa insentif pemerintah para pengusaha kurang gregetnya,” tutup Wimboh.