Awas! Ramai Tawaran Manis Fintech Ilegal Di Tengah Pandemi

Loading

goodmoneyID– Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) aktif menjaga industri fintech peer to peer (P2P) lending terus berkembang positif di tengah pandemi Covid-19. Hal ini seiring semakin maraknya aktivitas penawaran dari fintech ilegal yang merugikan masyarakat seiring tingkat kebutuhan akses dana masyarakat semakin tinggi akibat pandemi, juga meningkatkan rasio kredit bermasalah yang tercermin dalam tingkat wanprestasi pengembalian pinjaman (TWP) industri fintech P2P lending.

AFPI mengingatkan kembali kepada masyarakat bahwa penawaran pinjaman online melalui short message system (SMS) atau pesan singkat adalah praktik dari pelaku fintech illegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua Umum AFPI, AdrianGunadi mengatakan di era digital, tawaran pinjaman online melalui SMS semakin marak, apalagi di saat pandemi Covid-19 saat ini. Bisa dipastikan, tawaran lewat SMS ini adalah dari pelaku fintech illegal (tidak terdaftar di OJK). Jenis tawarannya dengan iming-iming yang menggiurkan dan akhirnya akan merugikan masyarakat.

“Pelaku fintech ilegal mengincar masyarakat yang saat ini kesulitan ekonomi dan membutuhkan uang akibat pandemi untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif. Padahal pinjaman fintech ilegal ini sangat merugikan masyarakat karena mengenakan bunga yang tinggi, jangka waktu pinjaman pendek dan mereka selalu meminta untuk mengakses semua data kontak di handphone. Ini sangat berbahaya, karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk mengintimidasi saat penagihan. Waspada dan jangan mudah tergiur,” ucap Adrian melalui keterangan tertulisnya, Rabu (23/9).

Fintech P2P lending yang sudah terdaftar di OJK dilarang untuk menawarkan produk atau promosi melalui pesan singkat SMS. Hal ini diatur dalam Peraturan OJK nomor 07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Dalam Pasal 19 disebutkan, Pelaku Usaha Jasa Keuangan dilarang melakukan penawaran produk danatau layanan kepada Konsumen dan masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi yang bersifat personal (email, short message system (SMS), dan voicemail) tanpa persetujuan konsumen.

Adrian menjelaskan, setiap penyelenggara fintech lending, anggota AFPI dalam setiap penawaran atau promosi, wajib mencantumkan atau menyebutkan nama dan logo penyelenggara serta pernyataan terdaftar di OJK. Hal ini diatur dalam Pasal 35 Peraturan OJK No.77/2016. Bahkan dalam pasal 48 disebutkan Penyelenggara (fintech lending) wajib terdaftar sebagai anggota asosiasi yang telah ditunjuk oleh OJK.

“Selain itu, dalam proses penyaluran pinjaman, fintech lending terdaftar OJK juga didukung oleh asuransi pinjaman serta menggunakan system credit scoring yang sudah teruji, seperti Pefindo, untuk menganalisis dan verifikasi pinjaman,” kata Adrian.

Fintech illegal tercatat semakin marak. Satgas Waspada Investasi (SWI) jumlah total Fintech P2P Lending ilegal yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 hingga Juni 2020 sebanyak 2,591 entitas. Pada Juni 2020 saja, SWI menemukan 105 fintech P2P lending illegal yang menawarkan pinjaman ke masyarakat melalui aplikasi dan pesan singkat SMS di telepon genggam.