Peran OJK Dalam Pemulihan Ekonomi Nasional, Akibat Covid 19

Loading

goodmoneyID – Direktur Penelitian Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Mohammad Miftah mengungkap, selama ini OJK telah melakukan banyak tindakan terkait upaya pemulihan ekonomi akibat Pandemi Covid- 19. Ia juga menuturkan bahwa Pandemi bukan berefek langsung ke sektor keuangan, namun langsung ke sektor riil.

“Utamanya memberikan manfaat pada sektor riil untuk bisa bertahan, seperti relaksasi kredit, harapannya bisa membantu sektor riil tetap bernafas dalam masa pandemi, memberikan relaksasi jasa industri keuangan, agar mereka lebih leluasa memenagae, agar seperti biasanya.” jelas Miftah dalam webinar goodmoneyID, bertema “Memperkuat Sektor Jasa Keuangan Untuk Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional” Selasa, (27/10).

Selain itu, OJK juga mendukung program pemerintah, dengan mengatur penempatan dana, likuiditas yang diberikan oleh pemerintah ke Himbara, BPD dan Lembaga syariah, dan juga mendukung program subsidi bunga.

“Ini sudah dilakukan melalui KUR, tinggal menambah skupnya lebih luas, OJK sudah kerjasama dengan kemenkeu memberikan data sehingga pemberian subsidinya bisa selektif dan tepat,” imbuh Miftah.

OJK juga bersinergi dengan pemerintah dan Bank Indonesia (BI) dalam mengantisipasi tekanan  perekonomian akibat pandemi covid 19.

Kebijakan OJK yang bersifat preemptive, forward looking, dan extraordinary yang diperkuat sinergi kebijakan pemerintah dan bank indonesia menopang lembaga keuangan  dan pelaku usaha dalam melanjutkan  kegiatan  usahanya di tengah pandemi covid -19.

OJK juga proaktif memantau pelaksanaan PEN termasuk pelaksanaannya di  daerah dan memitigasi serta mencari solusi dari kendala yang dihadapi, tim percepatan akses keuangan daerah.

Saat ini, OJK mendorong Perbankan adaptif dalam memberikan pelayanan pada masyarakat melalui digitalisasi yang bermanfaat untuk akselerasi program PEN. OJK telah menerbitkan POJK 12/POJK.03/2018 (POJK Perbankan Digital) dan POJK No.13/POJK.03/20 20 (POJK MRTI) yang membuka ruang bagi bank untuk mengembangkan layanan perbankan digitalnya dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Yakni Pemanfaatan layanan Cloud Computing dan Pengembangan layanan Open Banking