Goodmoney – Surveyor Indonesia menandatangani kesepakatan kerjasama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sumatera Utara, Jawa Timur, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.
Direktur Utama Surveyor Indonesia Dian M.Noer mengungkapkan pihaknya berharap melalui kesepakatan bersama ini, Surveyor akan mendapatkan bantuan hukum berupa pemberian Jasa Hukum di Bidang Perdata oleh Jaksa Pengacara Negara.
Dengan adanya kesepakatan ini diharapkan Surveyor Indonesia dapat terus meningkatkan penerapan GCG di perusahaan, serta meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum yang mungkin timbul, serta meningkatkan pemahaman dan penguasaan permasalahan hukum yang berkaitan dengan korporasi.
Dan juga Surveyor Indonesia juga mengadakan knowledge sharing bersama dengan Jamdatun dalam rangka peningkatan kompetensi teknis Sumber Daya Manusia.
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia, Loeke Larasati mengatakan sangat mengapresiasi kesepakatan bersama ini dan siap memberikan dukungannya kepada Surveyor Indonesia.
“Kami akan semaksimal mungkin memberi dukungan kepada Surveyor Indonesia, Kompleksitas permasalahan hukum yang dihadapi oleh BUMN, termasuk Surveyor Indonesia tentunya membutuhkan dukungan institusi formal yang memiliki tupoksi dan kompetensi yang telah teruji dalam menjalankan fungsi di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara”, tutup Loeke.