Jokowi Minta PPATK Optimalkan Upaya Pencegahan Pendanaan Terorisme

Loading

goodmoneyID – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada semua sektor terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), salah satunya PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), untuk bersinergi terus melakukan upaya disrupsi pencegahan pendanaan terorisme.

“Saya minta kita bersinergi termasuk antara sektor publik dan privat untuk melakukan terobosan-terobosan baru, khususnya dalam penyelamatan aset-aset negara, dengan membentuk public private partnership pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di Indonesia,” kata Jokowi dalam acara yang digelar PPATK, Kamis (14/1).

Sebab, saat ini pencucian uang dan juga pendanaan terorisme dinilai semakin canggih. Seperti shadow economy, peningkatan kejahatan ekonomi, serta cyber crime dan kejahatan lain yang memanfaatkan teknologi yang paling baru.

Lallu, ada juga yang bermodus praktik penyimpangan donasi dari masyarakat, yang pada akhirnya justru digunakan sebagai sarana pendanaan aksi teror.

“Pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme harus terus kita antisipasi, kondisi yang mengganggu integritas dan stabilitas sistem perekonomian dan sistem keuangan harus kita mitigasi,” kata dia.

Presiden juga berpesan agar seluruh pemangku kepentingan di bidang anti-pendanaan terorisme dapat mengoptimalkan peran Satuan Tugas Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (Satgas DTTOT) sebagai salah satu instrumen pertukaran informasi yang cepat, tepat, dan akurat agar upaya disrupsi aktivitas pendanaan terorisme dapat berjalan secara efektif.

Selain itu, Jokowi juga berpesan kepada penegak hukum untuk bisa konsisten melakukan pencegahan dan juga penindakan terhadap pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
“Kepada aparat hukum saya minta komitmen dan konsistensinya dalam pencegahan pemberantasan tindak pidana ekonomi dan keuangan yang diikuti dengan pencegahan dan penindakan TPPU, agar bisa memberikan efek jera pada pelaku tindak pidana,” tutupnya.