goodmoneyID – Menteri Keuangan menerbitkan peraturan untuk memberikan kepastian hukum dan penyederhanaan atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas penyerahan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer.
Perlu ditegaskan bahwa pengenaan pajak (PPN dan PPh) atas penyerahan pulsa/kartu
perdana/token listrik/voucer sudah berlaku selama ini, sehingga tidak terdapat jenis dan objek pajak baru. Kebijakan ini akan aktif pada 1 Februari 2021.
Berikut hal-hal yang perlu diketahui masyarakat terkait pemungutan PPN atas pulsa, kartu
perdana, token listrik, dan voucer berdasarkan ketentuan yang baru ini, yakni:
- Pulsa dan kartu perdana, pemungutan PPN hanya sampai distributor tingkat II
(server), sehingga untuk rantai distribusi selanjutnya seperti dari pengecer ke konsumen
langsung tidak perlu dipungut PPN lagi. Distributor pulsa juga dapat menggunakan struk
tanda terima pembayaran sebagai Faktur Pajak sehingga tidak perlu membuat lagi
Faktur Pajak secara elektronik (eFaktur). - Token listrik, PPN dikenakan hanya atas jasa penjualan/pembayaran token listrik
berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual token, dan bukan atas
nilai token listriknya. - Voucer, PPN hanya dikenakan atas jasa pemasaran voucer berupa komisi atau selisih
harga yang diperoleh agen penjual voucher, bukan atas nilai voucer itu sendiri. Hal ini
dikarenakan voucher diperlakukan sebagai alat pembayaran atau setara dengan uang
yang memang tidak terutang PPN.
Di sisi lain, pemungutan PPh Pasal 22 untuk pembelian pulsa/kartu perdana oleh distributor, dan PPh Pasal 23 untuk jasa pemasaran/penjualan token listrik dan voucer, merupakan pajak yang dipotong dimuka dan tidak bersifat final. Atas pajak yang telah dipotong tersebut nantinya dapat dikreditkan oleh distributor pulsa atau agen penjualan token listrik dan voucher dalam SPT Tahunannya.
Dengan demikian dapat dipastikan bahwa ketentuan ini tidak mempengaruhi harga pulsa/kartu perdana, token listrik, atau voucer.
Ketentuan lebih lengkap dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2021.