goodmoneyID – Rencana soal adanya wakil menteri koperasi dan ukm direspon positif oleh presiden. Hal ini menyusul dikeluarkannya Perpres Nomor 96 Tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Dalam Pasal 2 ayat 1 Perpres tersebut, menjelaskan dalam memimpin Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden, dengan ruang lingkup tugas membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Dengan demikian dasar hukum pengangkatan Wakil Menteri Koperasi dan UKM sudah ada tinggal Presiden menetapkan orangnya.
Ketua Umum DPD HIPPI Prov.DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengatakan rencana pembentukan wakil untuk menteri koperasi dan ukm berasal dari aspirasi para pelaku usaha pasa bulan Juli 2020, dan perpresnya telah keluar dan ditandatangani 23 September 2020.
“Artinya sudah hampir 6 bulan Pepres ini tapi Presiden belum menunjuk Wakil Menterinya. Tadinya kami berharap saat resufle Kabinet bulan Desember 2020 sudah sekalian diumumkan siapa Wakil Menteri Koperasi dan UMKM,namun mungkin Presiden memiliki pertimbangan lain,” ujar Sarman, Minggu (14/2).
Sarman menyebut saat ini merupakan momentum yang tepat, untuk Presiden Joko Widodo menunjuk dan melantik Wakil Menteri yang fokus menangani nasib UMKM yang terpuruk akibat pandemi covid 19.
“Puluhan juta UMKM menunggu terobosan,inovasi dan rencana strategis Pemerintah akan nasib dan masa depan UMKM yang sudah banyak tumbang selama pandemi covid 19. Saatnya Kementerian Koperasi dan UMKM bekerja keras menyusun blueprint pembinaan, pemberdayaan dan pengembangan UMKM dalam kondisi pandemi ini dan paska pandemi sehingga UMKM dapat tumbuh dan bangkit kembali menjadi penopang perekonomian nasional,” terang Sarman.
Terlebih saat ini Kementerian BUMN sedang memproses pembentukan holding ultra Mikro yang melibatkan 3 BUMN yaitu PT.BRI,PT.PNM dan PT.Pengadaian dalam rangka perbaikan ekosistem pembiayaan yang selama ini menjadi kendala yang belum terjawab tuntas. Pembentukan holding ini perlu sejak awal di respon dan dikawal serta didukung dengan data UMKM yang valid.
Dengan adanya Wakil Menteri Koperasi dan UMKM akan dapat membantu Menteri untuk menyusun Single Data UMKM, menyusun dan merumuskan aturan teknis pemberdayaan UMKM, melakukan koordinasi lintas Kementerian untuk menyusun kebijakan satu pintu pengembangan UMKM.
“Semoga dalam waktu dekat Presiden dapat menetapkan Wakil Menteri koperasi dan UMKM,agar pelaku UMKM memiliki semangat optimisme untuk bertahan dan bangkit kembali paska covid 19,” tutup Sarman.