goodmoneyID – PT Asuransi Jiwa IFG atau IFG Life secara resmi telah memperoleh izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini ditandai dengan terbitnya Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No KEP-19/D.05/2021 tentang Pemberian Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa Kepada PT Asuransi Jiwa IFG.
Dengan begitu, anak usaha Indonesia Financial Group (IFG) tersebut siap membawa nuansa baru di industri asuransi Indonesia.
“IFG Life juga hadir dengan membawa semangat transformasi, sebagai komitmen dan upaya konkret pemerintah untuk meningkatkan gairah di industri asuransi nasional,” ujar Sekretaris Perusahaan IFG, Oktarina D. Sistha dalam keterangan tertulis, Jumat (09/04).
Seiring dengan diperolehnya izin operasional dari OJK, ungkap Sistha, saat ini manajemen IFG Life telah menyiapkan sejumlah strategi bisnis yang direpresentasikan melalui produk-produk asuransi yang akan ditawarkan ke masyarakat.
Selain melanjutkan pemberiaan manfaat dari polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang telah direstrukturisasi, IFG Life juga akan membidik pasar asuransi jiwa, kesehatan, hingga pengelolaan dana pensiun di Indonesia.
“Dan untuk menopang strategi dan bisnis model ini, kami akan secara ketat menerapkan prinsip kepatuhan dan kehati-hatian pada saat mengelola aset hingga portofolio investasi perusahaan,” terang Sistha.
Dalam rangka mendirikan IFG Life Pemerintah telah menyiapkan dana. Selain itu, manajemen IFG Life juga telah menyiapkan dana demi menunjang bisnis perusahaan, hingga melanjutkan pemberian manfaat terhadap polis-polis Jiwasraya yang telah direstrukturisasi.
Berangkat dari upaya tersebut, manajemen IFG Life optimis bahwa upaya migrasi polis Jiwasraya bisa dilakukan mulai Juni 2021.