goodmoneyID – Ikatan pedagang pasar indonesia IKAPPI Memprotes Rencana pemerintah untuk menjadikan bahan pokok sebagai objek pajak. Pemerintah di harapkan menghentikan upaya bahan pokok sebagai objek pajak.
Ikappi menganggap bahwa pemerintah harus mempertimbangkan banyak hal sebelum menggulirkan kebijakan. Apalagi kebijakan tersebut di gulirkan pada masa pandemi dan situasi perekonomian saat ini yang sedang sulit.
“Kami mencatat lebih dari 50 persen omzet pedagang pasar menurun. Di samping itu pemerintah belum mampu melakukan stabilitas bahan pangan di beberapa bulan belakangan ini. Harga cabai bulan lalu hingga 100rb, harga daging sapi belum stabil mau di bebanin PPN lagi?,” ujar Abdullah mansuri, Ketua umum IKAPPI dalam keterangannya kepada media, Rabu (9/6).
IKAPPI memprotes keras upaya-upaya tersebut, dan sebagai organisasi penghimpun pedagang psar di indonesia IKAPPI akan melakukan upaya protes kepada presiden agar kementrian terkait tidak melakukan upaya-upaya yang justru menyulitkan pedagang pasar.
“Kami kesulitan jual kerena ekonomi menurun, dan daya beli masyarakat rendah. Mau ditambah PPN lagi, gimana tidak gulung tikar,” tutupnya.
Perlu diketahui, Pemerintah berencana untuk memasang tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% pada produk sembako. PPN juga akan dikenakan pada barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya. Kebijakan itu akan tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).