goodmoneyID – Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan telah ditunjuk menjadi “leader” dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Dalam konferensi pers hari ini yang digelar secara darin, Luhut memaparkan aturan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM darurat yang dilaksanakan pada 3 hingga 20 Juli 2021.
Luhut pun menegaskan ketentuan-ketentuan dalam PPKM Darurat sebagai berikut.
Lingkungan Sekolah dan Perkantoran
Lingkungan perkantoran hingga sekolah 100% dilakukan dari rumah, pekerjaan dilakukan via daring atau Work from home (WFH).
Industri danJasa Keuangan
Sementara di sektor jasa keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50%. maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.
Kegiatan kritikal
Seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat seharihari diberlakukan 100%, maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.
Mall dan Supermarket
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara. Untuk supermarket, pasar tradisional, took kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan seharihari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.
Apotek
Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam
Caffe dan Resto
Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.
Kegiatan Kontruksi
Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Tempat Ibadah dan Fasilitas Umum
Tempat ibadah seperti, Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, ditutup sementara. Lalu untuk fasilitas umum meliputi, area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara.
Acara dan Kesenian Budaya
Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
Transportasi
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
Resepsi Pernikahan
Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.
Luhut juga menyampaikan, agar tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW di Zona Merah juga tetap dilakukan.