MUI: Haram Hukumnya! Stop Timbun Obat dan Oksigen

Loading

goodmoneyID – Pasca diberlakukannya PPKM Darurat, ada sebagian masyarakat yang panik dan memborong berbagai kebutuhan. Sementara ada sebagian masyarakat yang membutuhkan segera, seperti obat-obatan dan oksigen tidak memperoleh akses memadai dan berdampak pada ancaman jiwa.

Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengingatkan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 menegaskan tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram.

“Penimbunan kebutuhan pokok tersebut tidak diperknankan sekalipun untuk tujuan jaga2 dan persediaan, sementara ada orang lain yang membutuhkan scr sangat mendesak. Aparat perlu ambil langkah darurat mengendalikan situasi, menjamin ketersediaan, mencegah penimbunan, dan menindak oknum yang mengambil keuntungan dalam kondisi susah,” ujar Asrorun Niam Sholeh, dalam keterangan resminya, Minggu (4/7).

Asrorun Niam Sholeh mengajak masyarakat, khususnya umat Islam untuk terus bahu membahu mendukung dan membantu korban Covid agar dapat memperoleh layanan kesehatan, twrmasuk ketersediaan oksigen, obat2an, dan vitamin.

Di antaranya dengan jalan sedekah oksigen, obat2an, vitamin, sembako dan kebutuhan lain yang mendesak serta tidak menimbun barang2 pokok tersebut, termasuk tabung oksigen.

“Termasuk memborong obat2an, vitamin, oksigen, yang menyebabkan kelangkaan sehingga orang yang membutuhkan dan bersifat mendesak, tidak dapat memperolehnya,” ujar Asrorun.

MUI meminta Pemerintah memastikan ketercukupan dan ketersediaan oksigen, obat2an, vitamin, serta kebutuhan pokok masyarakat secara merata. Juga melakukan  penindakan hukum orang/korporasi yang memanfaatkan situasi pandemi untuk mencari keuntungan ekonomi dg menahan dan atau mempermainkan harga sehingga menyebabkan kelangkaan serta harga membumbung tinggi.

Demikian juga mencegah tindakan sebagian orang yang menimbun oksigen, obat2an, vitamin, dan kbtuhan pokok yg menyebabkan sulitnya akses bagi orang2 yg membthkan scr mendesak.