Kurban Digital dari Rumah, Gimana Hukumnya?

Loading

goodmoneyIDIslam sholihun li kulli zaman wa makan (Islam itu sesuai dengan waktu dan tempat).  Kalimat ini mungkin sudah akrab di telinga kita dan memiliki sejuta makna di baliknya.

Maknanya, bahwa hukum Islam bersifat fleksibel dan memudahkan. Ya, Islam memiliki hukum yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan manusia dan mengikuti perkembangan zaman.

Salah satunya adalah akses internet dan penggunaan uang elektronik yang memudahkan keseharian manusia dalam segala aspek. Hal ini pun berdampak pada beberapa tata ibadah di Islam, salah satunya adalah kurban.

Banyak pertanyaan yang muncul terkait hukum berkurban secara online aka kurban digital yang didistribusikan bukan di daerah pekurban.

“Tempat ibadah kurban adalah daerah domisili orang yang berkurban. Sedangkan perihal memindahkan kurban terdapat dua pendapat ulama yang ditarik logikanya dari pemindahan zakat. Tetapi pendapat yang shahih, adalah boleh memindahkan kurban. Wallahu a‘lam.” (Taqiyyuddin Al-Hishni, Kifayatul Akhyar, (Beirut, Darul Fikr: 1994 M/1414 H], juz II, halaman 195). melansir nucare.id, Sabtu (10/7).

Kurban digital melalui lembaga, bertujuan agar distribusi daging kurban dapat merata hingga ke pelosok negeri bahkan dunia. Hal ini juga dimaksudkan untuk menghindari penumpukan daging kurban di suatu daerah.

Dengan catatan bahwa pekurban menitipkan uang seharga hewan kurban kepada lembaga penyaluran kurban untuk dibelikan hewan kurban dan disembelih di tempat yang membutuhkan.

Kurban menjadi tidak sah jika uang tersebut hanya disedekahkan tanpa menyembelih hewan kurban, karena orang yang bersangkutan hanya mendapatkan pahala atau keutamaan sedekah biasa.

Dalam pembahasan terkait hal ini, KH Ali Yafie sebagai pimpinan forum Bahtsul Masail pada Muktamar ke-27 NU tahun 1984, memutuskan bahwa qurban tidak dinilai uang, tetapi dengan hewan qurban yang sifatnya ditentukan di dalam kitab-kitab fiqih.

Bahtsul Masail itu salah satunya mengutip Kitab Riyadhul Badi’ah, yang bertuliskan bahwa, “Qurban tidak sah kecuali dengan hewan ternak, yaitu unta, sapi, atau kerbau dan kambing. Hal ini, karena qurban terkait dengan hewan, maka dikhususkan dengan ternak, sama seperti zakat, sehingga tidak sah selain dengan hewan ternak,” (Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani, Riyadhul Badi’ah).

Para Kiai yang tergabung dalam forum yang dilaksanakan di Situbondo ini juga menyarankan untuk memastikan integritas lembaga penyalur qurban dan mengetahui tempat penyembelihan hewan kurbannya. Bahkan pekurban pun sebaiknya mendatangi tempat penyembelihan di hari Hari Raya Idul Adha.

Maka dapat disimpulkan bahwa kurban digital dan menyalurkannya di tempat yang membutuhkan menjadi pilihan bijak di masa pandemi ini.

Dalam Program Nusantara Berqurban, NU Care-LAZISNU akan menyasar wilayah-wilayah pelosok di Nusantara dan 14 negara di dunia, antara lain: Palestina, Yaman, Yordania, Suriah, Pakistan, Sudan, Bangladesh (muslim Rohingya), Malaysia (buruh migran), Tunisia, Maroko, Mesir, Bosnia, Rusia, dan Belgia.