goodmoneyID – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso menyampaikan per 18 Agustus 2020, realisasi restrukturisasi kredit perbankan telah mencapai Rp857 triliun, yang tersebar di 100 bank. Total realisasi ini telah mencapai 62,17% dari keseluruhan potensi restrukturisasi kredit perbankan yang mencapai Rp1,37 triliun.
Restrukturisasi kredit tersebut telah disalurkan kepada 7,18 juta debitur yang terdiri dari 5,76 juta debitur UMKM dan 1,42 juta debitur non UMKM.
“Jumlah tersebut di perbankan untuk UMKM Rp354,26 triliun dengan jumlah 5,6 juta debitur dan non UMKM jumlah yang direstrukturisasi Rp502,47 triliun dengan jumlah 1,4 juta debitur,” jelas Wimboh.
Secara keseluruhan, terdapat 102 bank yang menurut OJK berpotensi untuk memberikan restrukturisasi. Lebih rinci, untuk debitur UMKM, sebanyak 12,55 juta debitur yang berpotensi mendapatkan restrukturisasi dengan total nilai mencapai Rp564,7 triliun. Sedangkan untuk non UMKM sebanyak 2,65 juta debitur dengan nilai mencapai Rp813,7 triliun.
“Sekarang ini mulai kita minta industri perbankan untuk menawarkan debitur-debitur yang direstrukturisasi tersebut untuk bangun dan apabila diperlukan memberikan kredit modal kerja dengan insentif dari Kemenkeu,” jelas Wimboh.
OJK berharap bulan depan hingga akhir tahun, kredit kembali tumbuh, pada bulan Juli lalu pertumbuhan kredit masih di kisaran 1,53%. Angka tersebut membaik jika dibandingkan dengan Juni 2020 yang sebesar 1,4%.
Sementara, realisasi restrukturisasi kredit dari perusahaan pembiayaan hingga 26 Agustus mencapai Rp176,33 triliun.
Data tersebut didapatkan dari 182 perusahaan pembiayaan dengan jumlah debitur 4,52 juta. Untuk lembaga keuangan mikro (LKM), data terakhir menunjukkan ada 32 LKM dengan nilai restrukturisasi Rp20,79 miliar. Sedangkan untuk bank wakaf mikro, terdapat 13 bank wakaf mikro dengan nilai restrukturisasi sebesar Rp1,73 miliar.