AJB Bumiputera 1912 Jalankan Rencana Penyehatan Keuangan

Loading

goodmoneyID – Pernyataan Tidak Keberatan atas Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) AJB Bumiputera 1912 oleh OJK RI, tertuang dalam Surat Nomer SR-1/D.05/2023 tanggal 10 Februari 2023. Dimana OJK RI melalui Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (INKB) Ogi Prastomiyono secara resmi melalui surat nomer S-41/NB.12/2023, mengundang jajaran Rapat Umum Anggota (RUA) dahulu Badan Perwakilan Anggota (BPA), Direksi, dan Dewan Komisaris dengan agenda khusus terkait Tindak Lanjut Rencana Penyehatan Keuangan AJB Bumiputera 1912 beberapa waktu yang lalu.

Manajemen AJB Bumiputera 1912 melakukan akslerasi terkait implementasi RPK ini
dengan menerbitkan 6 SK Direksi yang ditandatangani Irvandi Gustari selaku Direktur Utama, tentang Task Force Penyelesaian Klaim Tertunda.

Juru Bicara RUA d/h BPA RM. Bagus Irawan mengatakan terkait hal ini Manajemen telah membentuk Tim Task Force Penyelesain Klaim Tertunda AJB Bumiputera 1912 yang ada di tingkat pusat sampai ke tingkat wilayah dan cabang. Sebagaimana diatur dalam pasal 38, Anggaran Dasar Bumiputera 1912, maka akan terjadi penurunan nilai manfaat (PNM) polis, oleh sebab itu diperlukan tim komunikasi untuk bisa memberikan informasi secara jelas dan detail kepada para pemegang polis.

“Di tingkat pusat tim ini terdiri dari (bidang komunikasi), (bidang pendanaan), (bidang IT
dan validasi pembayaran klaim) serta (bidang pengawasan monitoring dan evaluasi). Di tingkat wilayah ada (bidang komunikasi dan pembayaran klaim tertunda) dan (bidang optimalisasi asset),” ungka Bagus dalam rilisnya, Minggu (27/02).

Lebih lanjut, Bagus menyebut untuk tingkat cabang ada (bidang komunikasi) dan (penyelesaian klaim tertunda). Pertanyaan yang sering ditanyakan pempol adalah terkait soal penurunan nilai manfaat (PNM). Sejatinya penurunan nilai manfaat (PNM) bertujuan adalah memastikan setiap pemegang polis masih menerima haknya, meskipun tidak utuh karena harus turut bersama menanggung kerugian perusahaan sebagaimana di atur dalam pasal 38 Anggaran Dasar Bumiputera 1912.

“Sebaliknya bila tidak dilakukan penurunan nilai manfaat (PNM), bisa saja pemegang polis tidak mendapatkan hak nya serupiah pun,” imbuh Bagus.

Saat ini Manajemen sedang ber-progres terkait persiapan Penyelesain Klaim Tertunda AJB
Bumiputera 1912. OJK RI juga telah memberikan persetujuan untuk pencairan Dana Jaminan, Disamping itu saham Mariem yang dimiliki juga akan dilepas oleh AJB Bumiputera 1912.

Beberapa asset milik AJB Bumiputera 1912 (Hotel Bumi Surabaya, Tanah TB Simatupang, Joint Venture Gedung Wisma dan Tanah Setiabudi) juga akan diproses, beberapa investor yang tertarik sudah melakukan pendekatan untuk berproses pada format jual beli. Semua akan masuk dalam rekening yang terpisah sehingga tim taks force bisa melakukan monitoring agar akuntabilitasnya tetap terjaga.

Dari informasi yang diterima dari 20 wilayah kantor AJB Bumiputera 1912 yang tersebar
dari ujung Aceh sampai Papua, telah banyak dilaporkan para pemegang polis yang menyatakan setuju dan menandatangani surat peryataan persetujuan penurunan nilai manfaat (PNM).

Jumlahnya dari hari ke hari makin bertambah banyak. Akan kami sampaikan secara detail
Mengingat RPK secara hukum telah mendapat persetujuan (syah) dari pihak regulator
dalam hal ini OJK RI, maka semua element yang ada (BPA, Manajemen, & Pemegang Polis),harus taat dan menjalankan apa yang sudah ada dan tertuang dalam RPK. Tentunya semua tindakan yang akan menghalangi dan mempersulit pelaksaaan RPK bisa saja dianggap tindakan melawan hukum.

“Oleh sebab itu semua pihak tetap diharapkan bisa menjaga suasana yang kondusif dalam pelaksanaan RPK ini,” tutup Bagus.