Anies Revisi UMP Jakarta 2022, Pengusaha Minta Klarifikasi Kemenaker

Loading

goodmoneyID – Dikabarkan bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah merevisi kenaikan UMP 2022 Jakarta dari semula ditetapkan naik Rp 37.749 atau 0,85%, kini UMP DKI direvisi naik menjadi 5,1 persen atau senilai Rp 225 ribu.

Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta, Sarman Simanjorang menegaskan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima dan membaca Salinan SK Gubernur yang merivisi UMP DKI Jakarta tahun 2022 tersebut.

“Kami baru hanya membaca pemberitaan dari Media bahwa Pemprov DKI Jakarta melakukan revisi UMP DKI Jakarta 2022 yang telah ditetapkan melalui SK Gubernur No.1395 Tahun 2021,” ucap Sarman kepada media dalam rilisnya, Sabtu (18/12).

Sebelumnya, memang penetapan UMP DKI Jakarta 2022 mendapat penolakan dari Serikat Pekerja dengan melakukan demo di Balaikota karena dianggap terlalu kecil.

Dan Gubernur DKI Jakarta telah menyurati Pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri Tenaga Kerja RI bernomor 533/-85.15 tertanggal 22 November 2021 yang berisikan bahwa formula penetapan UMP DKI Jakarta 2022 tidak cocok dengan kondisi Jakarta dan diminta untuk dirubah.

“Nah yang menjadi pertanyaan apakah Menteri Tenaga Kerja sudah menjawab surat Gubernur tersebut sehingga ada peluang untuk merevisi UMP DKI 2022 yang telah ditetapkan,” imbuh Sarman.

Saat ini pengusaha meminta klarifikasi dari Menteri Tenaga Kerja, karena merekalah yang bertanggung jawab menegakkan aturan dan regulasi yang berkaitan dengan penetapan UMP.

“Kita harus hormati itikad baik pak Gubernur DKI yang ingin memperjuangkan nasib warganya,namun demikian semua ada dasar hukum dan regulasinya. Disinilah peran Kementerian Tenaga Kerja bagaimana mampu mengawal regulasi yang ada memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha, karena menyangkut UMP merupakan kepentingan bersama antara Pengusaha dan Pekerja,” kata Sarman.

Pengusaha memandang Pemerintah itu satu, untuk itu Sarman menyerahkan sepenuhnya masalah ini kepada Pemerintah dalam hal ini Kemenaker agar meluruskan dan memastikan bahwa proses penetapan UMP sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.

“Ini segera diluruskan supaya tidak berkepanjangan,karena ditakutkan nanti ada pihak pengusaha yang mengungat revisi UMP ini akan semakin tidak produktif, disisi lain kita masih berjuang memulihkan perekonomian ditengan pandemi covid 19,” tutup Sarman.