Antisipasi Dampak Covid-19, OJK Keluarkan 5 Aturan Baru

Loading

goodmoneyID – Sebagai langkah antisipasi dampak Covid-19 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan lima regulasi baru secara bersama, pada Kamis (23/4). Langkah ini sebagai tindak lanjut Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Pertama, POJK 14/POJK.05/2020 soal Kebijakan Countercylical Dampak Penyebaran Covid-19 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (IKNB). Aturan ini berisi pemberian restrukturisasi pembiayaan bagi debitur yang terkena dampak Covid-19 dan sejumlah ketentuan mulai dari penyampaian laporan, pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan, kualitas aset, tingkat solvabilitas perusahaan asuransi, dan reasuransi. Lalu ada ketentuan soal kualitas pendanaan dana pensiun serta pengelolaan aset sesuai usia kelompok peserta.

Kedua, POJK 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (RUPS). Ketentuan ini mengingat saat ini sedang dilakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) maka kehadiaran Rapat RUPS bisa dilakukan secara elektronik kepada pihak ketiga untuk mewakilinya hadir dan memberikan suara dalam RUPS.

Ketiga, POJK 16/POJK/04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka secara Elektronik. Ini akan mengatur pengambilan keputusan bisnis korporasi yang cepat dan tepat dalam penyelenggaraan RUPS melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya.

Keempat, POJK 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Selain sebagai tindak lanjut Perppu, OJK menyatakan ketentuan ini juga merupakan perubahan Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.E.2 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama.

Perubahan peraturan ini diperlukan untuk menyempurnakan definisi dan prosedur transaksi material, memperjelas substansi pengaturan, dan meningkatkan efektivitas pengaturan dalam rangka peningkatan perlindungan pemegang saham publik dan kualitas.

Kelima, POJK 18/POJK.03/2020 Tentang Perintah Tertulis Untuk Penanganan Permasalahan Bank. POJK ini mengamanatkan OJK untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan khususnya di sektor perbankan.

Dalam regulasi ini OJK menjelaskan tata cara perluasan kewenangannya terkait konsolidasi. Sejumlah kriteria Bank yang dapat diperintah melakukan konsolidasi, tata cara konsolidasi, dan sejumlah pengecualian terhaap regulasi lain diatur di sini.