goodmoneyID – Islam memiliki instrumen untuk mencegah ketimpangan ekonomi. Salah satunya melalui zakat penghasilan atau sering disebut zakat profesi.
Zakat profesi adalah bagian dari zakat maal (harta) yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan/penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Ini tercantum dalam Al-Quran Surah Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama No 52/2014 dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi.
Dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan, disebutkan “Semua bentuk penghasilan halal wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nisab dalam satu tahun, yakni senilai emas 85 gram. Zakat penghasilan dapat dikeluarkan pada saat menerima jika sudah cukup nisab. Jika tidak mencapai nisab, semua penghasilan dikumpulkan selama satu tahun, kemudian zakat dikeluarkan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nisab. Kadar zakat penghasilan adalah 2,5 persen.”
Ada dua metode perhitungan zakat profesi. Pertama, zakat dihitung dari penghasilan keseluruhan, tanpa dikurangi kebutuhan pokok seperti sandang, pangan dan papan. Maka penghitungan zakatnya adalah:
Penghasilan Keseluruhan X 2,5%.
Kedua, zakat dihitung dari penghasilan setelah dikurangi kebutuhan pokok. Maka penghitungan zakatnya adalah:
(Penghasilan Keseluruhan -Pengeluaran Pokok) x 2,5%.
Namun untuk kehati-hatian, sebaiknya metode pertama yang digunakan.
Waktu pengeluaran zakat profesi ini dilakukan setelah menerima penghasilan. Penyalurannya bisa dilakukan secara langsung kepada yang berhak atau melalui lembaga amil zakat (LAZ). Sebaiknya pilih LAZ yang sudah terakreditasi.
Siapa saja yang berhak menerima zakat?
Ini sudah diatur dalam Al Quran Surat At Taubah ayat 60, yang artinya: Sesungguhnya, zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, fi sabilillah, ibnu sabil, sebagai ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Dari ayat tersebut, diketahui ada 8 golongan yang berhak menerima zakat penghasilan dan juga zakat secara umum. Delapan golongan tersebut adalah:
- Fakir, yaitu merupakan orang atau golongan yang tak memiliki harta untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Kalaupun ada, harta tersebut tak mencapai setengah dari kebutuhannya.
- Miskin, Orang yang miskin memiliki kondisi lebih baik dibandingkan fakir. Mereka punya sedikit harta yang bisa digunakan untuk mencukupi kebutuhannya. Hanya saja, mereka hanya mampu memenuhi setengah atau lebih dari kebutuhannya sehari-hari.
- Amil merupakan pengurus yang secara khusus mengelola pembagian zakat, dan biasanya memperoleh izin khusus dari pemerintah.
- Mualaf, merupakan orang yang baru masuk Islam dan kondisi imannya masih lemah.
- Budak, yaitu yang memiliki keinginan untuk merdeka dari penguasaan tuannya dan sedang melakukan pembayaran secara berjangka.
- Gharim merupakan kelompok orang yang memiliki utang, termasuk di antaranya adalah orang yang berutang demi kebutuhan pribadi atau utang yang disebabkan karena usaha untuk mendamaikan orang lain.
- Fi sabilillah adalah kelompok orang yang menghabiskan waktunya untuk berjuang di jalan Allah SWT.
- Ibnu Sabil yaitu golongan musafir yang kehabisan perbekalan ketika dalam perjalanan. Di sisi lain, musafir tersebut tengah berada jauh dari tempat tinggal dan mengalami kesulitan untuk minta bantuan kepada anggota keluarganya.