Aturan Teknis PP Nomor 80/2019 Ditunggu Industri E-Commerce

Loading

goodmoneyID –Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang “Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)” telah diterbitkan pada 20 Novemeber 2019. Aturan ini dimaksudkan guna melaksanakan ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Salah satu pasal krusial yang disorot dalam PP tersebut adalah pedagang online harus memiliki izin usaha. Fajrin Rasyid, Co Founder Bukalapak mengatakan pihaknya setuju soal pedagang online harus memiliki izin usaha namun dirinya masih mendiskusikan bersama asoasiasi E-Commerce Indonesia (idEA) dan pemerintah.

“Kemarin kita sudah komunikasi dengan idEA, dan kita agree untuk hal ini, tapi kita terus diskusikan ini karena PP ini sendiri tidak bisa langsung diimplementasikan,” ujar Fajrin kepada goodmoneyID di Jakarta.

Fajrin menyebut butuh waktu kurang lebih dua sampai tiga tahun lagi agar PP ini bisa diimplementasikan secara aktif.  “PP ini juga belum detail, belum membahas detail aturan persisnya seperti sanksi dan lain sebagainya, sehingga kita punya waktu dua tahun bersama-sama membuat jalan yang terbaik membangun PP ini,” tambah Fajrin.

Yang memberatkan adalah untuk mengidentifikasi pelaku usaha yang masuk dalam kategori badan usaha yang wajib memakai izin dan tidak itu seperti apa. Karena saat ini masih banyak UKM yang sifatnya individu.

“Karena satu sisi, kalau kita bicara soal UKM itu banyak individu ya, terus apakah individu ini termasuk bada usaha atau bukan, ini nanti solusinya bagaimana? Apakah sebenarnya badan usaha ini akan didefinisikan lebih lanjut atau bagaimana, ini akan terus kita diskusikan dengan Kementerian Perdagangan ke depan,” terang Fajrin.

Senada dengan Bukalapak, Ketua Umum idEA, Ignatius Untung mengatakan, pihaknya berharap regulasi baru tersebut dapat menumbuhkembangkan industri perdagangan elektronik di Indonesia.

“Kami masih berkoordinasi dengan pemerintah melalui Kementerian Perdagangan untuk mempelajari kemungkinan aturan turunannya,” pungkas Ignatius Untung.