Awal Maret, 51 Fintech P2P Lending Ilegal Disikat OJK

Loading

goodmoneyID – Satgas Wapada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Februari lalu menemukan 51 kegiatan fintech peer to peer lending (p2p) ilegal yang berpotensi meresahkan masyarakat karena sering melakukan ancaman serta intimidasi jika menunggak pinjaman.

SWI terus berupaya memberantas kegiatan fintech peer to peer lending ilegal ini antara lain dengan cara mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.

Sejak tahun 2018 hingga Februari 2021 ini Satgas sudah menutup sebanyak 3.107 Fintech Lending Ilegal. Berikut 51 Daftar fintech ilegal yang disikat OJK 1 Maret 2021 :

  1. Go Duit
  2. Pinjaman Dana Darura,
  3. Go Duit, DanaCepat,
  4. Uang Pintar, CashGo –
  5. Pinjaman Online Cepat Cair,
  6. Butuh Modal
  7. – Pinjaman Online Cepat Cair,
  8. Butuh Modal
  9. – Kredit Dana Rupiah Pinjam Cepat Online,
  10. Dana Speed,
  11. Dana Saku –
  12. Online Kredit.
  13. KSP Dana Saku,
  14. PinjamSaja
  15. KSP Pinjaman Dana Online,
  16. Halo Money,
  17. dana fun, Dana fun,
  18. Rafra Apps Store,
  19. Dana Pintar,
  20. PinjamanKu,
  21. Dana Kilat –
  22. Pinjaman Online Aman,
  23. Uang Kilat.
  24. Laju Dana,
  25. Cash Lagi Lite
  26. Pinjaman Online Bunga Murah,
  27. KSP Dompet Kelapa
  28. Pinjam Uang Tunai Kredit Dana,
  29. Durian Runtuh,
  30. Loan Segara,
  31. Butuh Uang –
  32. Pinjam Uang Tunai Mudah,
  33. Redholo –
  34. Rupee berasal dari sini,
  35. Super Rezeki,
  36. Modal Cepat
  37. Pinjaman Online
  38. Cepat Cair Dan Mudah,
  39. KSP Modal Cepat,
  40. KSP Dompet Pisang,
  41. Kredit Rupiah
  42. Pinjaman Uang Online Dana Tunai.
  43. Lalu, Kredit Rupiah
  44. Rp Cepat Wallet, Rpwallet
  45. Wallet Management,
  46. Rp-Q-Wallet,
  47. KSP Dompet Mangga –
  48. Alat pinjaman cepat,
  49. iDana – Cash, iDana –
  50. UangQu,
  51. Rupiah Petir