goodmoneyID – Untuk mengefektifkan pengelolaan dana lingkungan, Pemerintah membentuk Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). Badan ini nantinya akan menjadi wadah pengelolaan dana yang terkait bidang kehutanan, energi, sumber daya mineral, perdagangan karbon, jasa lingkungan, industri, transportasi, pertanian, kelautan dan perikanan, serta bidang lainnya terkait lingkungan hidup. Sebelumnya, anggaran tersebut tersebar di beberapa Kementerian dan Lembaga (K/L).
Pembentukan BPDLH dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Kementerian Keuangan pada Rabu, 9 Oktober 2019, di Lapangan Banteng Timur Kementerian Keuangan. “BPDLH akan mulai beroperasi pada 1 Januari 2020” ungkap Menkeu Sri Mulyani.
Merujuk pada amanat Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup dan Peraturan Presiden nomor 77 tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup, maka dibentuklah BPDLH guna memastikan keberlangsungan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia.
Pemerintah juga meningkatkan anggaran dana perubahan iklim terkait lingkungan sejak 2016 dari Rp72,4 triliun menjadi Rp109,7 triliun pada 2018.