Bank BUMN Siap Beri Keringanan Kredit

Loading

goodmoneyID – Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) berkomitmen akan memberikan keringanan restrukturisasi kredit untuk para debitur.  Himbara memberikan perhatian kepada sejumlah sektor yang terkena dampak dari penyebaran virus corona atau covid-19.

Pemberian keringanan ini merupakan stimulus countercyclical yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada industri perbankan agar tetap tumbuh di tengah merebaknya virus corona (COVID-19) di Indonesia.

Ketua Himbara Sunarso mengatakan pihaknya mendukung kebijakan ini untuk menjaga menyelamatkan para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia yang terdampak. Kebijakan restrukturisasi ini disesuaikan oleh masing-masing bank.

“Untuk teknis pelaksanaannya, masing masing bank akan melakukan penilaian terhadap nasabahnya untuk menentukan mana nasabah yang membutuhkan restrukturisasi berat, sedang, ringan atau bahkan tidak memerlukan restrukturisasi sama sekali. Adalah kewenangan dan kompetensi bank untuk menentukan mana yang perlu restrukturisasi dan mana yang tidak perlu,” kata Sunarso dalam siaran persnya, Senin (30/3).

Dia menjelaskan, debitur yang mendapatkan fasilitas ini merupakan debitur pelaku UMKM yang terdampak corona langsung dan tidak langsung. Sektor-sektor yang menjadi perhatian antara lain sektor ekonomi pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian dan pertambangan.

Bentuk restrukturisasi yang diberikan antara lain penurunan suku bunga pinjaman, perpanjangan jangka waktu, pengaturan kembali jadwal angsuran pokok dan/atau bunga serta pemberian keringanan tunggakan bunga sesuai dengan kondisi debitur.

Untuk mendapatkan fasilitas ini debitur diharuskan mengajukan langsung permohonan restrukturisasi kepada bank. Dengan pengajuan ini nantinya bank akan memberikan penilaian kondisi usaha nasabah untuk menetapkan level restrukturisasi yang sesuai apakah masuk kategori berat, sedang atau ringan.

“Pada akhirnya, Bank akan menentukan bentuk restrukturisasi debitur sesuai dengan kondisi usaha debitur,” imbuhnya.

Dalam POJK No. 11/POJK.03/2020 yang baru dirilis OJK pekan lalu disebutkan bahwa POJK ini memberikan kelonggaran kepada debitur, termasuk untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit maupun pembiayaan dari bank.

“Jangka waktu restrukturisasi ini sangat bervariasi tergantung pada asesmen bank terhadap debiturnya dengan jangka waktu maksimal 1 (satu) tahun,” tulis OJK.

OJK  juga telah memberikan relaksasi kredit usaha mikro dan usaha kecil untuk nilai dibawah Rp 10 miliar baik kredit atau pembiayaan yang diberikan oleh bank maupun industri keuangan non-bank kepada debitur perbankan akan diberikan penundaan sampai dengan 1 tahun dan penurunan bunga.