goodmoneyID – PT Pegadaian bersama BPJS Ketenagakerjaan menjalin kerja sama untuk memberi kemudahan kepada masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai peserta baru, maupun untuk pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan di outlet Pegadaian. Adapun layanan yang dapat dibayarkan adalah Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Pensiun.
Peresmian kerjasama ditandai dengan penyerahan Kartu BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis oleh Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin dan Direktur Jaringan Operasi dan Penjualan PT Pegadaian Eka Pebriansyah kepada peserta yang melakukan pendaftaran melalui Pegadaian.
Kemudian acara dilanjutkan dengan sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan serta program Pegadaian yang digelar secara hybrid dari Kantor Pegadaian Kenari, Jakarta Pusat, Rabu (8/02).
Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan, bisa langsung datang ke outlet Pegadaian Konvensional maupun Syariah untuk melakukan pendaftaran dan memilih layanan serta periode program yang akan dipilih.
Untuk mendaftar layanan, nasabah harus mengisi data diri seperti nomor KTP, nama lengkap, tanggal lahir dan nomor telepon. Pendaftaran disertai pembayaran bulan pertama dapat dilakukan secara tunai maupun non tunai. Peserta akan dikenakan biaya admin sebesar Rp 3.500 untuk pendaftaran, sedangkan biaya admin untuk pembayaran iuran sebesar Rp 2.500.
Direktur Jaringan, Operasi dan Penjualan PT Pegadaian Eka Pebriansyah menyatakan, selain memudahkan masyarakat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan pembayaran iuran kepesertaan, kerjasama ini juga membuat layanan di Pegadaian semakin lengkap. Kerja sama pemasaran berupa bundling produk Pegadaian dengan layanan perlindungan Jamsostek akan memberikan nilai tambah bagi nasabah yang menggunakan produk dan layanan tersebut.
“Kami ucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas sinergi yang terjalin dalam bentuk kerjasama pelayanan ini. Kami berharap sinergi yang kita lakukan dapat membawa kemanfaatan untuk masyarakat khususnya dalam mempermudah para pekerja untuk memiliki jaminan ketenagakerjaan melalui BP Jamsostek,” tutup Eka.