goodmoneyID – Kenyataanya dikutip dari “Fidyah (Tebusan) Bagi yang Tak Dapat Berpuasa” oleh KH Arwani Faishal (Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Mas’ail PBNU), Fidyah adalah pengganti dari suatu ibadah yang telah ditinggalkan, berupa sejumlah makanan yang diberikan kepada fakir miskin.
Dengan mengamati definisi dan tujuan fidyah yang merupakan santunan kepada orang miskin, maka boleh memberikan fidyah dalam bentuk uang. Karena jika orang miskin tersebut, sudah cukup memiliki bahan makanan, maka lebih baik memberikan fidyah dalam bentuk uang, agar dapat dipergunakan untuk keperluan lain”.
Jumhur ulama mewajibkan untuk dikeluarkan makanan berdasarkan Al-Qur’an, namun madzhab Hanafiyah membolehkan membayarkan nilainya. Lebih baik mengambil pendapat jumhur ulama, kecuali jika mengeluarkan fidyah sejumlah nilainya lebih mendatangkan maslahat maka diperbolehkan.
Sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa kewajiban fidyah boleh dilaksanakan dengan mengganti uang, jika lebih bermanfaat. Namun jika uang tersebut akan digunakan untuk foya-foya, maka wajib memberikannya dalam bentuk bahan makanan pokok
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp.45.000,-/hari/jiwa.
Orang yang harus membayar fidyah, karena tidak bisa berpuasa:
- Orang yang sakit dan secara umum ditetapkan sulit untuk sembuh lagi,
- Orang tua atau lemah yang sudah tidak kuat lagi berpuasa,
- Wanita yang hamil dan menyusui apabila ketika puasa mengkhawatirkan anak yang dikandung atau disusuinya. Mereka wajib membayar fidyahsaja menurut sebagian ulama, namun menurut Imam Syafi’i selain wajib membayar fidyah juga wajib mengqadha’ puasanya. Sedangkan menurut pendapat lain, tidak membayar fidyah tetapi cukup mengqadha’.
- Orang yang menunda kewajiban mengqadha’ puasa Ramadhan tanpa uzur syar’i hingga Ramadhan tahun berikutnya telah menjelang. Mereka wajib mengqadha’nya sekaligus membayar fidyah,menurut sebagian ulama.
Waktu Pembayaran Fidyah
Seseorang dapat membayar fidyah, pada hari itu juga ketika dia tidak melaksanakan puasa. Atau diakhirkan sampai hari terakhir bulan Ramadhan, sebagaimana dilakukan oleh sahabat Anas bin Malik ketika beliau telah tua.
Yang tidak boleh dilaksanakan adalah pembayaran fidyah yang dilakukan sebelum Ramadhan. Misalnya: Ada orang yang sakit yang tidak dapat diharapkan lagi kesembuhannya, kemudian ketika bulan Sya’ban telah datang, dia sudah lebih dahulu membayar fidyah. Maka, yang seperti ini tidak diperbolehkan. Ia harus menunggu sampai bulan Ramadhan benar-benar telah masuk, barulah ia boleh membayarkan fidyah ketika hari itu juga atau bisa ditumpuk di akhir Ramadhan.
Cara Membayar Fidyah
Fidyah diberikan kepada fakir miskin sesuai jumlah hari yang ditinggalkan, yakni satu fidyah untuk satu hari untuk satu miskin dan pemberiannya dapat dilakukan sekaligus. Misalnya kita meninggalkan puasa 30 hari maka kita cukup membayar 30 porsi makanan kepada 30 orang miskin saja.
Dapat pula diberikan hanya kepada 1 orang miskin saja sebanyak 30 hari. Adapun ketentuan memberikan seluruh fidyah kepada 1 miskin saja, sebagian ulama melarangnya, namun Imam Nawawi rahimahullah dalam kitab Al-Majmu’ membolehkannya. Begitu juga Al Mawardi yang mengatakan, “Boleh saja mengeluarkan fidyah pada satu orang miskin sekaligus. Hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama.”
Memang benar membahas soal fidyah terdapat beberapa perbedaan dari ulama mengenai besaran dan cara pembayarannya. Sebaiknya Anda mengikuti yang paling utama atau paling banyak disarankan oleh para ulama. Apakah ini yang terbaik? Wallahu Ta’ala A’lam.