goodmoneyID – Warga Jakarta kini semakin mudah dalam urusan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta retribusi daerah secara non-tunai tanpa harus keluar rumah.
Melalui kolaborasi GoPay, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lewat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta dan Bank DKI, warga dapat membayar pajak dan retribusi menggunakan GoPay lewat fitur GoTagihan yang ada di aplikasi Gojek.
Kolaborasi ini juga dipercaya akan membantu memaksimalkan potensi penerimaan daerah Provinsi DKI Jakarta. Bank Indonesia meyakini bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa mengalami peningkatan signifikan hingga rata-rata 11% apabila pemerintah daerah memanfaatkan transaksi non-tunai.
Managing Director GoPay, Budi Gandasoebrata mengatakan, GoPay terus memaksimalkan penggunaan transaksi non-tunai di berbagai aspek kehidupan masyarakat mulai dari donasi, kuliner, transportasi hingga membayar pajak.
“Karena kami percaya, pembayaran non-tunai dapat memudahkan masyarakat dalam bertransaksi, terutama saat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti saat ini,” tegas Budi.
Budi melanjutkan, pihaknya berkomitmen untuk memudahkan masyarakat dan mendukung pemerintah daerah meningkatkan kualitas layanan publik dengan menghadirkan teknologi pembayaran non-tunai.
Hingga saat ini, sudah 12 daerah yang memanfaatkan GoPay dan GoTagihan sebagai opsi pembayaran pajak daerah dan retribusi. Inovasi ini sejalan dengan instruksi pemerintah memaksimalkan transaksi non-tunai dalam transaksi keuangan pemerintah.
“Kami berharap kerja sama kami dengan Bapenda DKI Jakarta dan Bank DKI ini tidak hanya akan memudahkan warga Jakarta tetapi juga pemerintah dalam mengumpulkan pajak sehingga menjadi lebih aman dan transparan.” imbuh Budi.
Dilain sisi, Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini mengungkapkan jika kerja sama ini dapat semakin memberi kemudahan serta kenyamanan pada warga Jakarta dalam membayar pajak. Selain itu, kerja sama ini juga diharapkan mampu mendukung upaya reformasi birokrasi dan transparansi finansial yang diusung oleh Pemprov DKI.
“Sebelumnya, kami telah memiliki beberapa layanan berbasis digital yang dapat digunakan untuk berbagai macam transaksi finansial termasuk didalamnya pembayaran pajak dan retribusi daerah, melalui kolaborasi dengan GoPay pilihan masyarakat untuk membayar pajak makin beragam.” ujar Herry.
Adapun cara mudah membayar PBB dan pajak retribusi lewat GoTagihan yakni sebagai berikut. Pertama, Buka aplikasi Gojek, kemudian pilih GoTagihan, lalu masuk kategori Public Service, pilih Icon PBB untuk pembayaran PBB atau icon Retribution untuk pembayaran retribusi, kemudian masukkan nomor ID/nomor tagihan, lakukan konfirmasi, masukkan PIN rahasia GoPay, dan setelah pembayaran berhasil swipe up untuk melihat detail pembayaran.
Selain DKI Jakarta, kemudahan pembayaran PBB dan retribusi lewat GoTagihan juga sudah dirasakan oleh masyarakat di Jawa Tengah, Yogyakarta, Sumatera Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Riau, Kepulauan Riau dan Jawa Timur. Tak hanya pajak dan retribusi, GoTagihan juga dapat dimanfaatkan untuk membayar berbagai jenis tagihan. Mulai dari PLN, PDAM, multifinance, hingga pemenuhan kebutuhan sehari-hari seperti tagihan telekomunikasi pascabayar, atau membeli voucher produk digital langsung dari aplikasi dengan saldo GoPay.