Beda Bank dan Pinjaman Online, Suku Bunga Yang Mencekik dan Perlindungan Konsumen

Loading

goodmoneyID – Dalam mengajukan pinjaman atau kredit, sering kali kita mengalami dilema untuk memilih antara pinjaman bank vs pinjaman online. Pinjaman Online aka (Pinjol) atau lebih dikenal Fintech yang menyuguhkan kemudahan dan efisiensi dalam meminjam rupanya kini digemari masyarakat. Data OJK terbaru menyebutkan saat ini ada 102 perusahaan fintech yang terdaftar dan memiliki ijin di Indonesia.

Melihat data tersebut, sangat wajar apabila masyarakat bingung untuk memilih antara pinjaman bank vs pinjaman online. Keduanya memiliki keuntungan dan kekurangan masing masing. Jika Fintech mudah di proses dan pencairan, Bank unggul di sisi bunga yang lebih kecil dan lebih aman.

Lalu bagaimana beda bank konvensional dan fintech ini sebetulnya? Dan bagaimana bunga, resiko serta perlindungan konsumen di antara keduanya? Mari temukan jawabannya di webinar goodmoney.di dengan tema “Beda Bank dan Pinjaman Online, Suku Bunga Yang Mencekik dan Perlindungan Konsumen” pada:

Selasa, 28 Juni 2022
Pukul 14.00 WIB s.d. selesai
Registrasi Zoom: https://bit.ly/goodmoneyFIN

atau

Langsung Join : https://us02web.zoom.us/j/81505649092?pwd=4HI4jw78Aa6YryeQgDxQOaQNStyyI4.1

Meeting ID: 815 0564 9092
Passcode: 736651

Keynote Speech:
Ketua Dewan Komisioner OJK,  Wimboh Santoso

Narasumber :
1. Legal and Complaint Handling Manager AFPI, Tiar Sidabutar,
2. PT Kredit Utama Fintech Indonesia (Rupiah Cepat), Yolanda Sunaryo
3. Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, (YLKI) Tulus Abadi
4. Kepala Center of Innovatif and Digital Economy, INDEF, Naelul Huda,

Moderator :
Indah Sulihastuti, Bisnis Development goodmoney.id

Rekan- rekan dimohon untuk dapat masuk ke ruang konferensi virtual 10 menit sebelum waktu acara dimulai, menggunakan username dengan format “nama pribadi_organisasi/media”.

“Tersedia hadiah menarik bagi peserta yang hadir dan aktif”

Atas kehadiran dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Humas Media Online goodmoney.id