goodmoneyID – Uang kripto di Indonesia yang kini sedang naik daun, bakalan dikenakan pajak. Pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan regulasinya.
Tak lepas, Kementerian Keuangan lewat direktorat jendral pajak juga sedang mendiskusikan kebijakan ini. Hal ini dikatakan oleh Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Indrasari Wisnu Wardhana bahwa saat ini platform pengelola aset kripto masih dikenakan pph badan.
“Kita mau usulkan ini, kita lagi bicarakan di Kemenkeu soal pajak. Kita masih diskusi di dirjen pajak Kemenkeu. Tapi arahnya kita lebih mengarahkan di pph seperti yang ada di bursa efek, mengenai besarnya masih diskusi,” ujar Indrasari, dalam paparanya di acara Kompas Talk, Mengelola Demam Aset Kripto, Kamis (17/6).
Lanjut Indrasari, Pajak seharusnya menjadi insentif, sehingga diharapkan lebih menggairahan masyarakat, dan juga perekonomian nasional.
“Arahnya agar ekosistem ini tumbuh dengan baik. Agar konsumen tidak lari keluar negeri, tetapi ke pedagang pedagan aset kripto di dalam negeri, sepanjang mereka ikut persyaratan yang kita tentukan maka baik rasanya,” imbuhnya.
Sementara, dari sisi Paltform pengelola Aset kripto dalam negeri CEO Indodax, Oscar Darmawan mengatakan, jika nanti aset kripto dikenai pajak, pihaknya mendukung penuh keputusan pemerintah untuk mengenakan pajak final atas aset kripto.
“Karena dengan ini, akan membuat pada saat orang transaksi aset kripto menjadi lebih legal, karena ada uang pajak yang di bayarkan,” ungkap Oscar.
Lanjut Oscar, jika diminta pihaknya akan menyusun dan memebrikan data terkait kepada pemerintah RI.
“Kami dari Indodax mengikuti, karena kami percaya atas pajak aset kripto, ini akan membuat pertumbuhan aset crypto turut membangun infrastruktur di indonesia. Jadi kalau dulu ditanya apa sih kegunaan kripto untuk nasional. Maka sekarang kalau sudah ada pajak lah ini gunanya, untuk membangun infrastruktur nasional juga,” ungkapnya.
Tokocrypto pun berbicara, CMO tokocrypto, Nanda Ivens mengatakan dengan adanya pajak ini, maka secara langsung akan melegitimasi juga aset kripsto di indonesia.
“Tapi jangan sampai nilainya itu jadi menjadi suatu masalah untuk para pembeli aset. Ini kita mesti hati hati, saya setuju mengikuti kebijakan pemerintah. Mungkin kita juga harus diajak ngobrol juga, kita akan menanyakan pada konsumen kita, gimana nih, ini yang kita mesti ada dialog,” tutup Nanda