goodmoneyID – “Kepada tukang ojek, kepada sopir taksi yang sedang kredit kendaraan bermotor dan kredit mobil, nelayan yang sedang kredit perahu, tidak perlu khawatir, pembayaran bunga dan angsuran diberikan kelonggaran 1 tahun. Dan pihak perbankan maupun industri keuangan non-bank dilarang mengejar-ngejar angsuran, apalagi menggunakan jasa penagihan atau debt collector. Itu dilarang dan saya minta kepolisian mencatat hal ini”.
Begitulah ucapan Jokowi pada Selasa (24/3), ia menekankan pada semua bank maupun perusahaan pembiayaan dilarang melakukan penagihan angsuran. Larangan itu juga sudah diserukan kepada Kepolisian. Hal ini di lakukan merespon kondisi ekonomi masyarakat rentan akibat darurat virus corona (Covid-19).
Menyikapi seruan tersebut, Presiden Direktur, Cimb Niaga Auto Finance (CNAF), Ristiawan Suherman (Aris) mengatakan bahwa CNAF mendukung penuh arahan yang dikeluarkan Presiden tersebut.
“CIMB Niaga Auto Finance sangat mendukung terhadap arahan yang dikeluarkan oleh Presiden RI Bapak Joko Widodo dan Kepala OJK terkait dengan kebijakan relaksasi,” terang Aris, di Jakarta, Kamis (26/3).
Aris menyebut langkah yang diambil pemerintah ini bisa mengurangi dampak dari Virus Corona terhadap perekonomian Indonesia. Untuk melaksanakan arahan tersebut, CNAF sedang menunggu finalisasi bentuk produk hukum dari OJK setelah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan industri melalui asosiasi agar penerapannya tidak menimbulkan moral hazard.
“Segera setelah produk hukum tersebut selesai di finalisasi dan di sosialisasikan, CNAF akan mendukung penerapannya terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban terhadap CNAF dikarenakan debitur atau usaha debitur terdampak penyebaran virus COVID-19 secara langsung maupun tidak langsung,” ujar Aris.
Aris menyebutkan pihaknya telah mengkaji kebijakan ini, CNAF secara khusus akan melihat pada sektor ekonomi yang terkena dampak penyebaran virus COVID-19 secara langsung maupun tidak langsung, seperti sektor pariwisata, transportasi, perhotelan dan lain-lain.