goodmoneyID – Bank Indonesia (BI) lewat Rapat Dewan Gubernur hari ini Kamis (16/7), kembali turunkan suku bunga acuan atau BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 4%. Demikian juga suku bunga Deposit Facility diturunkan sebesar 25 bps menjadi 3,25%, dan suku bunga Lending Facility turun 25 bps menjadi 4,75%
“Keputusan ini konsisten dengan perkiraan inflasi yang tetap rendah, stabilitas eksternal yang terjaga, serta sebagai langkah lanjutan untuk mempercepat pemulihan ekonomi,” ujar Perry, dalam video conference RDG, di Jakarta, Kamis (16/7).
Selain itu, tambah Perry, keputusan untuk menurunkan suku bunga acuan merupakan bagian dari penguatan bauran kebijakan nasional yang seluruhnya untuk mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan tetap menjaga terkendalinya inflasi stabilitas nilai tukar Rupiah.
Adapun langkah-langkah lain yang telah dan akan terus ditempuh oleh BI antara lain, menetapkan kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah sesuai dengan fundamental dan mekanisme pasar akan terus dilanjutkan, di tengah masih berlanjutnya ketidakpastian pasar keuangan global.
Kemudian, untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi, BI akan lebih menekankan pada penguatan sinergi ekspansi moneter yang telah dilakukan bersama dengan akselerasi stimulus fiskal yang dilakukan oleh pemerintah.
Menurut Perry, BI berkomitmen untuk melakukan pendanaan atas APBN 2020 melalui pembelian SBN di pasar perdana secara terukur. Baik sesuai mekanisme pasar maupun secara langsung atau private placement sebagai bagian dari upaya bersama untuk pendanaan biaya kesehatan, perlindungan sosial serta sektoral, K/L dan pemerintah daerah dalam mendukung program PEN.
Disamping itu, BI juga membagi beban dengan pemerintah untuk mempercepat pemulihan sektor UMKM dan Korporasi. Perry mencatat, sampai dengan 14 Juli 2020, BI telah membeli SBN di pasar perdana sebesar Rp36,69 triliun melalui skema lelang utama, greenshoe option dan private placement.
“Dengan partisipasi BI dalam pembelian SBN di pasar perdana, pemerintah dapat lebih fokus pada akselerasi realisasi APBN hingga segera dapat memulihkan ekonomi nasional,” imbuhnya.
BI akan terus memperkuat koordinasi langkah-langkah kebijakan dengan Pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan. Termasuk penyediaan pendanaan bagi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui mekanisme repo atau pembelian SBN yang dimiliki LPS sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 33/2020.
“BI terus mempercepat digitalisasi sistem pembayaran untuk mempercepat implementasi ekonomi dan keuangan digital sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional. Melalui kolaborasi bank dan fintech, untuk melebarkan akses UMKM dan masyarakat kepada layanan ekonomi dan keuangan,” pungkasnya.