goodmoneyID – Deputi Komisioner BP Tapera bidang Pemupukan Dana Tapera, Gatut Subadio, mengatakan bahwa pengelolaan dana tapera akan dilakukan melalui pola kontrak investasi bersama dengan Manajer Investasi (MI).
Menurut Gatut, hal tersebut telah diatur sesuai dengan perundang-undangan yang mengatur program Tapera, seperti UU nomor 1/2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman, UU nomor 4/2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan PP nomor 25/2020 tentang penyelenggaraan Tapera.
“UU memerintahkan bahwa pengelolaannya dilakukan melalui pola kontrak investasi. Begitu kita bicara kontrak investasi, artinya peserta ini awalnya statusnya sebagai penabung berubah statusnya menjadi pemilik unit investasi, karena kontrak investasi adalah salah satu bentuk pengelolaan dana di pasar modal,” ujar Gatut pada sesi diskusi yang digelar secara daring.
Namun, Gatut memastikan meskipun telah banyak kasus perkara yang melibatkan MI, bahwa pemerintah masih percaya bahwa mereka merupakan kelompok profesi yang kegiatannya disupervisi oleh otoritas jasa keuangan (OJK).
“Mereka adalah profesi yang disupervisi oleh otoritas. MI sebagai kelompok profesi harus melaporkan kegiatan pada OJK karena terikat KIK. Jadi secara kelembagaan mulai dari perencanaan dan pengawasan sudah ditata sedemikian rupa untuk menghindari kekhawatiran yang ada di masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, Gatut mengatakan bahwa pihaknya juga akan menerapkan alokasi aset kepada 3 pos. Pos pertama yaitu alokasi pemupukan dimana dana tersebut akan dikelola oleh MI berdasarkan skema kontrak investasi kolektif (KIK) untuk dapat dikembangkan secara produktif, efisien dan efektif.
Pos kedua, merupakan alokasi pemanfaatan dimana BP Tapera berkolaborasi dengan bank untuk menyalurkan dana pemanfaatan kepada peserta kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam bentuk pembiayaan atau KPR. Gatut menjelaskan bahwa berdasarkan asas “Gotong Royong” maka hanya peserta dari kelompok MBR yang akan mendapat akses terhadap fasilitas pembiayaan perumahan pertama.
“Peserta kelompok Non-MBR itu kan punya kapasitas lebih. Maka cashflow akan dipakai teman-teman peserta kelompok MBR. Disinilah sebenarnya perwujudan konsep gotong royong tadi bahwa peserta MBR memakai cashflow peserta non-MBR yang kuat untuk dimanfaatkan dalam bentuk pembiayaan bagi peserta MBR,” jelasnya.
Setiap peserta program Tapera, baik mereka merupakan dari kelompok MBR maupun non-MBR akan tetap menerima imbal hasil dari program. Maka dari itu pos terakhir dari dana tapera dialokasikan sebagai cadangan untuk diberikan kepada peserta yang kepesertaannya telah berakhir.
“Ini harus dicadangkan karena prinsipnya simpanan harus dikembalikan. Jadi kami berkewajiban bahwa simpanan ini harus bisa kembali mengikut hasil pemupukannya,” tegasnya.
Untuk memastikan dana simpanan tapera dapat dikelola secara efektif, produktif dan efisien, Gatut menjelaskan bahwa pihaknya akan beroperasi menggunakan tiga prinsip, antara lain Prinsip Alokasi Aset, Prinsip Asset-Liability Management, dan prinsip manajemen risiko. Dengan ketiga prinsip ini, pihaknya memastikan bahwa dana akan dikelola dengan pruden dan pengalokasiannya akan disesuaikan berdasarkan karakteristik dari peserta program yang sangat beragam, serta menyertakan prinsip manajemen resiko dalam proses kolaborasi pengelolaan dana tapera dengan segala profesi yang terlibat.
“Tentu MI sebagai pengelola mengikuti prinsip manajemen risiko yang kita tetapkan. Karena pada waktu menyusun KIK kita memberikan Investment Guideline. Jadi semuanya ada prinsip-prinsip yang diikuti oleh MI, bank kustodian maupun bank penyalur,” tutupnya.