goodmoneyID – Ketua RUA d/a (dahulu) Badan Pertimbangan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912, H. Muhammad Idaham menyampaikan bahwa struktur organisasi AJB Bumiputera 1912 kini telah lengkap.
Dr. Sugito, SE. M.Si telah mendapatkan SK Penetapan dari OJK RI, sebagai Direktur Bisnis AJB Bumiputera 1912, begitu pula dengan Brigjen TNI. Hendrawan, SIP dan Prof Syafif A. Mugni W.A., Ph.D sebagai Komisaris Independent AJB Bumipuetra 1912 dan mereka sudah mulai bekerja sesuai dengan Tupoksinya masing-masing.
Demikian pula anggota BPA AJB Bumuputera 1912 Daerah Pemilihan III (Sumatera Bagian Selatan) yang sempat kosong setelah peninggalan Agus Patami, SE., Haji Asnawi Har. juga sudah menerima SK Penetapan dari OKJ RI.
Melalui juru bicara RUA/BPA AJB Bumiputera 1912, RM. Bagus Irawan, Ketua RUA/BPA memberikan perintah kepada Manajemen AJB Bumiputera dalam hal ini pada Direksi untuk melakukan akslerasi dan percepatan pelaksanaan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Perusahaan.
“Pembayaran oustanding claim saat ini sudah berjalan sesuai dengan rencana yang pembayarannya dilakukan setiap pekan sekali,” kata Bagus dalam rilisnya, Kamis (27/4).
BPA meminta agar manajemen menjaga kontinuitas dalam pelaksanaan pembayaran kepada pemegang polis, sesuai dengan tahapan yang telah direncanakan. Disamping itu, Muhammad Idaham juga meminta Dewan Komisaris melakukan tugasnya dengan baik, utamanya dalam hal pengawasan kepada Direksi yang ada di AJB Bumiputera 1912 dalam operasional roda organisasi Asuransi Mutual tertua di Indonesia ini.
BPA juga meminta agar semua kantor pelayanan baik di tingkat kantor wilayah dan kantor cabang dapat melaksanakan pelayanan kepada pemegang polis dengan baik, dan membuka kembali kantor-kantor cabang yang sempat tutup, agar pelayanan bisa dioptimalkan.
Banyaknya pemegang polis yang mengikuti program RPK, maka pelayanan yang ada di kantor cabang yang sempat tutup harus dibuka kembali dan segera bisa melakukan pelayanan kepada pemegang polis. Apresiasi disampaikan pula pada pemegang polis yang telah mendukung program RPK dengan menyetujui pelaksanaan Penurunan Nilai Manfaat (PNM) pada polis.
Sebelumnya telah disampaikan bahwa sejatinya Penurunan Nilai Manfaat (PNM) bertujuan adalah untuk memastikan setiap pemegang polis masih menerima haknya, meskipun tidak utuh, karena harus turut bersama menanggung kerugian perusahaan sebagaimana di atur dalam pasal 38 Anggaran Dasar Bumiputera 1912.
“Sebaliknya bila tidak dilakukan Penurunan Nilai Manfaat (PNM), bisa saja pemegang polis tidak mendapatkan hak nya serupiah pun,” ucapnya.
Masih dalam suasana bulan Syawal, melalui juru Bicara BPA RM. Bagus Irawan, Seluruh anggota RUA/BPA dan Direksi AJB Bumiputera 1912 menyampaikan ucapan selamat Idul Fitri 1444 Hijriah, Mohon Maaf Lahir dan Batin, serta marilah kita Bersama menjaga suasana yang kondusif dan aman agar pelaksanaan akslerasi dan percepatan RPK ke depan bisa berjalan dengan baik.