goodmoneyID – Holding BUMN Ultra Mikro (UMi) diyakini akan memperkuat fundamental bisnis ketiga perseroan yang terlibat, dan memperluas ekspansi pembiayaan segmen ultra mikro serta UMKM. Melalui holding, ketiga entitas perusahaan pelat merah yang bersinergi dalam ekosistem ultra mikro akan memimpin pemberdayaan terhadap jutaan pelaku UMI dan UMKM.
Seperti diketahui, Pemerintah telah menerbitkan landasan hukum pembentukan holding dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2021. Sesuai PP tersebut, holding terdiri atas tiga entitas BUMN yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, PT Pegadaian (Persero) dan PT Permodalan Masyarakat Madani (Persero) atau PNM.
Dalam rangka pembentukan holding UMi, pada Kamis (22/7) kemarin BRI telah mengelar RUPS-LB di mana para pemegang saham BRI telah menyetujui atas rencana Penambahan Modal Perseroan dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) alias rights issue. Rights issue tersebut digadang-gadang sebagai salah satu yang terbesar di Asia.
Analis Divisi Pemeringkatan Jasa Keuangan PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), Danan Dito mengatakan dengan terbentuknya holding BUMN UMi ketiga perseroan akan menjadi yang terdepan dalam akselerasi penguatan ekosistem usaha UMi dan UMKM.
Sebabnya, PNM dan Pegadaian akan mendapatkan akses pendanaan dan permodalan yang lebih leluasa melalui sokongan dari BRI sebagai induk holding. Hal itu tentunya akan ikut pula mendorong PNM dan Pegadaian memperdalam penetrasi usaha.
“Dengan demikian PNM dan Pegadaian diharapkan juga akan mampu meningkatkan ekspansi usahanya dalam memberikan pembiayaan yang terjangkau kepada masyarakat khususnya di segmen ultra mikro,” ujarnya, Jumat (23/7).
Adapun terkait aksi korporasi rights issue, menurut Danan hal itu memang sejalan dengan rencana pemerintah menjadikan BRI sebagai induk holding membawahi PNM dam Pegadaian. Dia menyebut nantinya pemerintah akan melakukan setoran modal non tunai dengan cara mengalihkan kepemilikan saham atas PNM dan Pegadaian ke BRI.
Sebagai perusahaan terbuka, maka rencana pemerintah tersebut perlu disertai dengan aksi korporasi rights issue oleh BRI. Tujuannya untuk memberikan perlakuan yang setara kepada pemegang saham BRI lainnya.
“Jadi dengan rights issue ini, pemerintah akan tetap dapat menjaga porsi kepemilikannya di BRI melalui setoran modal non-tunai. Dan BRI juga tetap dapat setoran modal dari pemegang saham lainnya,” katanya.
Selain PP No. 73 Tahun 2021, rights issue BRI juga didasarkan pada ketentuan Keputusan Menteri Keuangan No.282/KMK.06/2021 tentang Penetapan Nilai Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perseroan PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk., dan POJK No.32/POJK.04/2015 sebagaimana diubah dengan POJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas POJK No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perseroan Terbuka dengan Memberikan HMETD, dan ketentuan terkait lainnya.