Dampak Covid-19, 2-3% Debitur Mulai Ajukan Restrukturasi Kredit ke Investree

Loading

goodmoneyID – Chief of Risk Investree Amalia Safitri mengungkapkan sejak wabah Covid-19 mempengaruhi perekonomian Indonesia, sudah ada beberapa borrower yang megajukan restrukturisasi kredit. Ada sekitar 15% nasabahnya dari total outstanding yang berpotensi terkena impact dari Covid-19.

“14 -15% dari total outstanding jumlah eksposure kita, berpotensi terkena impact dari Covid-19,” ujar Amalia saat Konverensi Pres Online, Senin (20/4).

Lanjut Amalia, hingga detik ini sudah 2-3% mengajukan restrukturisasi kredit di Investree dari 15% total nasabah yang berpotensi terdampak Covid-19. Mayoritas nasabah yang berpotensi terdampak Covid yakni di sektor Restoran, Cofe Shop, dan juga Riteller.

Namun, tak mudah bagi Investree  dalam memutuskan terkait restrukturisasi kredit nasabah, sebab ditakutkan ada penumpang gelap yang memanfaatkan momen ini. “Kita juga tidak mau asal kasih restrukturisasi,” imbuhnya.

Perlu di garis bawahi bahwa restrukturisasi pada fintech berbeda dengan Bank, sebab fintech dana berasal dari pihak ketiga yakni lender (pemeberi dana), sedangkan fintech seperti Investree hanya sebagai medium antara peminjam dan pemberi dana.

“Kendalanya adalah inikan P2P Lending off balanced, artinya dananya itu bukan dari platform, melainkan dari lender. Jadi kita koordinasi dengan lender apakah mereka mau, dengan kebijakan restrukturisasi, seperti memperpanjang jatuh tempo, atau perkecil bunga,” kata Amalia.

Di sisi lain, Ketua AFPI Kuseryansyah mengatakan bahwa perlu dipahami bila pendapatan pada industri Fintech P2PL adalah berasal dari fee atas transaksi pinjam meminjam. Sementara pendapatan bunga (dan denda) atas pinjaman adalah milik pihak pemberi pinjaman.

“Pendapatan penyelenggara Fintech P2PL bergantung kepada jumlah nilai penyaluran pinjaman, sedangkan terjadinya penyaluran pinjaman bergantung kepada kepercayaan pihak pemberi pinjaman kepada kinerja platform penyelenggara Fintech P2PL,” ujar Kuseryansyah.

Hingga akhir Februari 2020, OJK mencatat penyaluran pinjaman Fintech P2P Lending sebesar Rp95,39 triliun atau meningkat 225,58% dari tahun lalu secara year on year (yoy). Dari sisi lender, sudah ada 630 ribu entitas atau naik 156,83% (yoy), dan jumlah borrower 22,32 juta entitas, naik 267,17% (yoy). Penyelenggara Fintech P2P Lending yang terdaftar di OJK per Februari 2020 tercatat 161 perusahaan, dan baru 25 yang sudah berizin.