goodmenyID – Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 sampai hari ini bertambah menjadi 18 daerah. PSBB meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
Namun, Ketua umum APINDO (Asosisasi Pengusaha Indonesia) Hariyadi Sukamdani, menilai penerapan PSBB ini juga berpotensi mengakibatkan munculnya kerawanan sosial dari terhentinya aktifitas ekonomi riil. Sebab berbagai jenis pusat perbelanjaan, pabrik atau perusahaan skala besar menegah dan kecil terhenti dan tidak mampu lagi memberikan gaji atau tunjangan kepada pekerjanya.
“Akibatnya pada jangka menengah nanti akan berpotensi memunculkan masalah baru yaitu stagnansi ekonomi, efek domino yang terjadi adalah munculnya penggangguran baru dan tidak terserapnya angkatan kerja dari fresh graduate, mereka akan sulit mencari kerja” kata Hariyadi, dalam rilis tertulis, Jumat (24/4).
PSBB juga menuntut pembatasan aktifitas industri pada umumnya, selain yang masuk ke dalam kategori kepentingan strategik nasional. Di Jakarta, selain kantor pemerintah, kedutaan dari negara lain, BUMN dan BUMD, terdapat juga pengecualian terhadap usaha yang bergerak di sektor kesehatan. Bahan pangan, energy, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistic, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu dan/atau kebutuhan sehari-hari.
Tak dapat dipungkiri, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) banyak terjadi selama pandemi Covid-19. Data Kemenaker per 20 April, jumlah pekerja yang terdampak Covid- 19 sebanyak 2,08 juta pekerja dari sektor formal dan informal yang berasal dari 116 ribu perusahaan.
Dalam kesempatan lain, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan lebih rinci bahwa jumlah perusahaan dan pekerja formal yang dirumahkan ada sebanyak 1,30 juta dari 43 ribu perusahaan. Sedangkan pekerja formal yang di-PHK sebanyak 241 ribu pekerja dari 41 ribu perusahaan. Selain itu dari sektor informal, seperti perusahaan UMKM dan lainya mengalami pukulan yang besar juga, ada sekitar 538 ribu pekerja kehilangan pekerjaanya dari sektor informal.
“Sektor informal juga terpukul karena kehilangan 538 ribu pekerja yang terdampak dari 31 ribu perusahaan atau UMKM,” kata Ida Fauziyah.